Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945

Perkara 25/PUU-XIX/2021 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 30 Juli 2021

Tanggal Registrasi: 2021-06-07

Pemohon

<ol> <li>Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin bin Saiman (selaku Koordinator) dan Komaryono (selaku Deputi);</li> <li>Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (selaku Ketua) dan Kurniawan Adi Nugroho (selaku Wakil Ketua);</li> <li>Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), yang diwakili oleh Marselinus Edwin Hardian (selaku Ketua) dan Roberto Bellarmino Raynaldy Hardian (selaku Sekretaris).</li> </ol>

Majelis Hakim

Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Kata Kunci

Kebijakan pengangkatan pegawai serta penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)