Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 25/PUU-XIV/2016 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 25 Januari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-03-17

Pemohon

1. Firdaus, S.T., M.T.; 2. Drs. H. Yulius Nawawi; 3. Ir. H. Imam Mardi Nugroho; 4. Ir. H. A. Hasdullah, M.Si.; 5. H. Sudarno Eddi, S.H., M.H.; 6. Jamaludin Masuku, S.H.; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Januari 2016 memberi kuasa kepada Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A) Suhartoyo (A) Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

. Hal lain yang menjadi perhatian adalah apakah suatu posisi yang telah ditentukan [[MK]] dalam ukuran konstitusionalitas norma berdasarkan putusan yang telah diambil dalam judicial review atas satu norma berdasarkan batu uji konstitusional tertentu pada suatu masa, dapat mengubah posisinya tersebut. Memang ada norma yang berasal dari jurisprudensi MK, bahwa, meskipun suatu norma telah pernah diuji, berdasarkan batu uji konstitusional tertentu pada suatu masa menurut UU MK tidak dapat diuji lagi, dengan alasan konstitusionalitas yang berbeda dapat dimohonkan pengujian kembali. Hanya saja relevankan alasan konstitusionalitas yang berbeda tersebut untuk mengubah posisi semula, akan banyak ditentukan oleh perkembangan dan perubahan mendasar yang dapat dikemukakan untuk menunjukkan pentingnya menyesuaikan posisi semula dengan tafsir konstitusional yang baru. Pengujian Norma [[Pasal 2]] dan [[Pasal 3]] UU 31 tahun 1999 Dengan Alasan Berbeda. Pengujian yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara ini adalah terhadap: 1. [[Pasal 2 ayat (1)]] UU TIPIKOR, yang menyatakan, “...secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,...” 2. [[Pasal 3]] UU TIPIKOR, ”...menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara...”. Dalam Perkara Nomor [[03/PUU-IV/2006]] tanggal 25 Juli 2006, MK telah pernah menguji norma tersebut, dan dengan alasan konstitusional Pemohon saat itu, norma tersebut dianggap bertentangan dengan [[Pasal 28]]D ayat (1), dengan mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. Frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” tidak bertentangan dengan [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]], sepanjang ditafsirkan bahwa frasa “dapat” sebelum frasa”merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi dipandang cukup terbukti dengan dipenuhinya unsurperbuatan yang dirumuskan, bukan digantungkan kepada timbulnya akibat. Hal demikian tidak dipandang menimbulkan ketidak pastian hukum; 2. Konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk) yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai norma keadilan,adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu, kelingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di suatu tempat mungkin diempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat, sehingga tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam [[Pasal 2