Pemohon
1. Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi (FKHK)yang diwakili oleh:
a. Victor Santoso Tandiasa, SH.,
b. Achmad Saifudin Firdaus, SH.,
c. Denny Rudini, SH.,
d. Okta Heriawan, SH.,
e. Bayu Segara, SH.,
2. Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ)yang diwakili oleh:
a. Kurniawan;
b. Lintar Fauzi;
c. Novi Susanti;
d. Danny Dzul Hidayat;
e. Yudi Candra Pratama;
f. Alfian Akbar Balyanan;
g. Muhammad Farhan Ali;
h. Wahyu Ningsih;
i. Helena Primsa Ginting;
j. Adytia Rachman;
k. Daud Wilton Purba;
l. Sylvia Nurmalita;
m. Ryan Priatna;
n. Yessi Friscila Saragih;
o. Gigih Hernowo;
p. Muhammad Zaky Rabbani
3. Wahyu Nugroho;
4. Mario Bernado Sitompul;
5. Hermanto Siahaan;
6. Siti Hannah Farihah;
7. Ainul Yaqin;
8. Astrid Remiva
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Aswanto (A), Suhartoyo (A), Fadzlun Budi SN (PP)
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon A dan
Pemohon B adalah untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in
casu Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002) terhadap Pasal 1 ayat (3), 28C ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
A. Dalam Perkara Nomor 25/PUU-XIII/2015
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
171
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
172
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon A sebagai berikut:
(a) Bahwa Pemohon A-I mendalilkan dirinya sebagai badan hukum perkumpulan
yang bernama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, disingkat FSHK (bukti P.3,
bukti P.4, dan bukti P.5). Menurut Pasal 6 Anggaran Dasarnya, FSHK
berfungsi sebagai wadah pengkajian dan pengembangan hukum dan
konstitusi. Sementara dalam Pasal 8 Anggaran Dasarnya dinyatakan bahwa
tujuannya antara lain adalah melakukan penelitian dan pengkajian di bidang
hukum dan konstitusi dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum
nasional serta melakukan upaya hukum apa pun yang sah secara hukum
dalam upaya perlindungan nilai-nilai konstitusionalisme.
Bahwa dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, bagi badan hukum
dengan fungsi dan tujuan sebagaimana halnya Pemohon A-I, Mahkamah telah
menerimanya sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian Undang-Undang karena dipandang memiliki
kepentingan konstitusional yang relevan dengan maksud dan tujuan badan
hukum yang bersangkutan. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat
Pemohon A-I memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon
dalam permohonan a quo.
(b) Bahwa Pemohon A-II adalah organisasi kemahasiswaan yang bernama
Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) yang menurut Pasal 10
Anggaran Dasarnya mempunyai tujuan, antara lain, mempertahankan,
mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(bukti P.7). Dengan demikian, dalam hubungannya dengan substansi
permohonan a quo, Pemohon A-II memiliki kepentingan konstitusional yang
relevan dengan tujuan sebagaimana dijelaskan dalam Anggaran Dasarnya
tersebut. Selain itu, Pemohon A-II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
merujuk pada Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009. Padahal, pihak yang
diberikan kedudukan hukum dalam putusan dimaksud adalah organisasi non-
pemerintah (NGO) yang memiliki kualifikasi sebagai pembela kepentingan
umum (public defender). Sedangkan Pemohon a quo bukanlah termasuk
dalam kualifikasi demikian. Oleh karena itu, Pemohon A-II tidak memiliki
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
173
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan
a quo.
(c) Bahwa Pemohon A-III sampai dengan Pemohon A-VIII menjelaskan
kedudukannya dalam permohonan a quo sebagai perseorangan warga negara
Indonesia namun Mahkamah tidak menemukan secara spesifik kerugian
konstitusional, baik aktual maupun potensial, yang dialami oleh para Pemohon
a quo (Pemohon A-III sampai dengan Pemohon A-VIII) yang disebabkan oleh
berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena
itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon A-III sampai dengan Pemohon
A-VIII tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak selaku pemohon dalam
permohonan a quo.
B. Dalam Perkara Nomor 40/PUU-XIII/2015
[3.6]
Menimbang
bahwa
Pemohon
B
mendalilkan
dirinya
sebagai
perseorangan warga negara Indonesia dan merupakan salah satu pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 yang telah diberhentikan
sementara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12/P Tahun 2015, tanggal 18
Februari 2015, tentang Pemberhentian Sementara terhadap Dr. Bambang
Widjojanto sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi Masa Jabatan 2011-2015 (bukti P-2) karena telah dinyatakan sebagai
Tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor SP.Sidik/53/I/2015/Dit Tipideksus, tanggal 20 Januari 2015, dan
telah dilakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor
SP.Kap/07/I/2015/Dit Tipideksus, tanggal 22 Jan
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi