Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Terhadap UUD 1945.

Perkara 25/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 9 Januari 2014

Tanggal Registrasi: 2013-02-20

Pemohon

Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L. kuasa kepada Admiral., S.H., M.H., dkk,

Majelis Hakim

Muhammad Alim, M. Akil Mochta, Maria Farida Indrati Saiful Anwar

Amar Putusan

perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-[[Undang Nomor]] 3 Tahun 2009 tentang [[Perubahan Kedua Atas Undang]]-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang [[Mahkamah Agung]] terhadap Undang-[[Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun]] 1945, yang diajukan oleh: [1.2] Nama:Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH., MCL. Pekerjaan:Pegawai Negeri SipilAlamat:Jalan Katio, Nomor 02, RT. 002, RW. 019, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, [[Riau Dalam]] hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Januari 2013, memberi kuasa kepada Admiral, SH., MH., Endang Suparta, SH., MH., Rosyidi Hamzah, SH., MH., Ardiansyah, SH., MH., dan Aryo Akbar, SH., para advokat/[[Asisten Advokat]] pada [[Kantor Lembaga Bantuan Hukum]] UIR (LBH UIR), yang berlamat di Jalan Kaharuddin Nasution Nomor 113, Perhentian Marpoyan, Pekanbaru, Riau baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa; Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------Pemohon; [1.3] Membaca permohonan Pemohon; Mendengar keterangan Pemohon; Mendengar dan membaca keterangan [[Pemerintah]]; Mendengar dan membaca keterangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]]; Mendengar keterangan para ahli Pemohon; Membaca kesimpulan Pemohon; 2. DUDUK PERKARA [2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 5 Februari 2013 yang diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]] tetap berlaku ## Hakim Konstitusi [Informasi komposisi hakim akan diisi berdasarkan periode 2013-2013] ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[017/PUU-I/2003]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[127/PUU-VII/2009]] - [[25/PUU-X/2012]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ## Timeline - **2013-02-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-01-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 8 ayat (1)]], ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] (Lembaran Negara Republik In... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi (Lemb... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undan

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)