Pemohon
Hofni Ajoi, dkk
Kuasa Pemohon :
Edward Dewaruci, S.H., M.H.,dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Harjono Anwar Usman Wiwik Budi Wasito
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan Permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 159 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924,
selanjutnya disebut UU 42/2008) terhadap Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4),
Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 menyatakan, “Pasangan Calon terpilih adalah
Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan
sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di
lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”;
Pasal 159 ayat (2) UU 42/2008 menyatakan, “Dalam hal tidak ada Pasangan
Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh
rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”;
Pasal 159 ayat (3) UU 42/2008 menyatakan, “Dalam hal perolehan suara
terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon,
43
kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung
dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”;
Pasal 159 ayat (4) UU 42/2008 menyatakan, “Dalam hal perolehan suara
terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon
atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan
persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.”;
Pasal 159 ayat (5) UU 42/2008 menyatakan, “Dalam hal perolehan suara
terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu)
Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah
perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.”;
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan Pasal 159 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sepanjang
frasa "suara rakyat terbanyak" UU 42/2008 adalah inkonstitusional sepanjang
dimaknai, “suara pemilih terbanyak”;
Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
Pasal 159 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 42/2008 adalah
konstitusional sepanjang pengertian "suara" dimaknai sebagai, “’suara rakyat’ yang
mengandung bobot politik dengan mencakup unsur penduduk dan unsur wilayah
pada tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan”. Selain itu, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan bobot politik suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
pada tiap-tiap provinsi ialah, “persentase luas wilayah tiap-tiap provinsi terhadap
seluruh luas wilayah Indonesia ditambah dengan persentase jumlah penduduk
tiap-tiap provinsi terhadap seluruh jumlah penduduk Indonesia, kemudian hasil
penjumlahan tersebut dibagi dua”;
Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa jika tidak dimaknai
sebagaimana tersebut di atas, maka Pasal 159 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5) UU 42/2008 tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A
ayat (4), Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, yang selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah
44
suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di
setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”;
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menyatakan, “Dalam hal tidak ada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden”;
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”;
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
45
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang
bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 42/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
46
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a.
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b.
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusi
Kata Kunci
Undang-undang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden; Mekanisme Pemungutan Suara; One Man One Vote; Demokrasi; Presiden; Wakil Presiden; Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; Suara; Lima Puluh Persen; Dua Puluh Persen; Provinsi; Suara Rakyat, Suara Pemilih; Kesempatan Yang Sama Dalam Pemerintahan; Perolehan Suara Mayoritas Bersyarat; Pembobotan Suara; Etnis Mayoritas; Primordial; Agama; Ras; Daerah; Sistem Satu Orang Satu Suara; Pengujian Konstitusionalitas; Tidak Beralasan Menurut Hukum