Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Perkara 25/PUU-VIII/2010 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 4 Juni 2012

Tanggal Registrasi: 2010-04-19

Pemohon

1. Fatriansyah Aria 2, Fahrizan

Majelis Hakim

Harjono Maria Farida Indrati H. M. Arsyad Sanusi Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pertambangan mineral dan batubara; Pertambangan; Mineral dan batubara; Pertambangan timah; Banka tin winning (BTW); PT. Timah Tbk.; PT. Timah go public; PT. Koba tin; Tambang inkonvensional; Komoditas perdagangan; Pembatasan luas wilayah usaha pertambangan; Ketentuan-ketentuan pokok pertambangan; Pertambangan mineral; Otonomi daerah; Izin usaha pertambangan; Minerba; Kuasa pertambangan; Kontrak karya; Kekayaan dan sumber daya alam; Hak atas pertambangan; Wilayah izin usaha pertambangan; Kuasa pertambangan rakyat