Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 1 Januari 2008
Tanggal Registrasi: 2007-09-25
Pemohon
Lieus Sungkharisma, Laksamana Madya (Purn) Sumitro
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 31 Tahun 2002
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Maruarar Siahaan, SH Soedarsono, SH. Eddy Purwanto, SH. 27 Sep. 2007
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat, dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, Permohonan bertanggal 29 Agustus 2007 dari para Pemohon, yakni: 1) Lieus Sungkharisma; tempat dan tanggal lahir: Cianjur 11 Oktober 1959, umur 48 Tahun, agama Budha, pekerjaan wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, beralamat jalan Keadilan Raya Nomor 26 RT. 009/005, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat; 2) Laksamana Madya (Purn.) Sumitro; tempat dan tanggal lahir Banyuwangi: 31 Maret 1939, umur 68 Tahun, agama Islam, pekerjaan purnawirawan, kewarganegaraan Indonesia, beralamat jalan Cemara 3 Nomor 6, Pangkalan Jati, Limo, Depok. 2. bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan Pengujian Pasal 2 Ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi Nomor 25/PUU-V/2007 pada tanggal 25 September 2007; 3. bahwa terhadap Perkara Nomor 25/PUU-V/2007 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: a. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 25/TAP.MK/2007 bertanggal 27 September 2007, tentang Penunjukan Panel Hakim; b. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-V/2007 bertanggal 4 Oktober 2007 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; 4. bahwa Mahkamah Konstitusi telah pula mendengar keterangan Pemerintah dalam Sidang Pleno tanggal 4 Desember 2007; 5. bahwa oleh karena Rancangan Undang-Undang tentang Partai Politik yang baru telah disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2007, Rapat Permusyaratan Hakim tanggal 18 Desember 2007 menetapkan para Pemohon perlu didengar apakah tetap akan melanjutkan atau menarik kembali permohonannya; 6. bahwa Mahkamah melalui Panel Khusus pada persidangan tanggal 18 Desember 2007 telah mendengar para Pemohon yang menyatakan menarik kembali perkara Nomor 25/PUU- V/2007; 7. bahwa Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim Konstitusi tanggal 2 Januari 2008 telah memutuskan penarikan kembali permo- honan Perkara Nomor 25/PUU-V/2007 tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan undang-undang dan oleh karena itu permohonan penarikan kembali tersebut harus dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; - Menyatakan perkara Nomor 25/PUU-V/2007 perihal Pengujian Pasal 2 Ayat (3) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Pasal 2 Ayat (3) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251); - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 25/PUU-V/2007 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2008. Ketua, ttd. Jimly Asshiddiqie Panitera Pengganti, ttd. Eddy Purwanto
Kata Kunci
Partai Politik; Hak Kolektif;
