Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik

Perkara 25/PUU-V/2007 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 1 Januari 2008

Tanggal Registrasi: 2007-09-25

Pemohon

Lieus Sungkharisma, Laksamana Madya (Purn) Sumitro

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 31 Tahun 2002

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Maruarar Siahaan, SH Soedarsono, SH. Eddy Purwanto, SH. 27 Sep. 2007

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Partai Politik; Hak Kolektif;