Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012
Tanggal Putusan: 14 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2012-04-25
Pemohon
H. Tagore Abu Bakar dan H. Aldar Abu Bakar [No. Urut 5]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012 tertanggal 12 April 2012, (bukti P-5 dan bukti
T-12);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
74
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012 yang didasarkan pada Berita Acara Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Di Tingkat
75
Kabupaten Oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Tahun
2012 tertanggal 12 April 2012 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Nomor 271/17/SK/KIP-BM/I/
2012 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bener Meriah Periode 2012-2017 tanggal 2 Januari 2012 yang
dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah,
bertanggal 15 Desember 2011 (vide bukti P-3) Pemohon adalah salah satu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilukada Kabupaten Bener
Meriah Tahun 2012 dengan Nomor Urut 5. Dengan demikian, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Bener Meriah
dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati
76
dan Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012 tertanggal 12 April 2012, sehingga tenggang
waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah terhitung tiga hari kerja
setelah tanggal penetapan, yaitu hari Jumat, 13 April 2012, Senin, 16 April 2012,
dan Selasa, 17 April 2012;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 17 April 2012, berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 138/PAN.MK/2012, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan;
[3.10]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan
permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka untuk
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah keberatan
terhadap Berita Acara Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Bener Meriah Tahun 2012, tertanggal 12 April 2012, dengan alasan-alasan yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam Pemilukada Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012 telah terjadi
pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon beserta jajaran di bawahnya yang
dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan
masif, yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Ketua KIP meminta uang sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus
juta rupiah) untuk memenangkan Pemohon dalam Pemilukada Bener Meriah
Tahun 2012.
2. Dalam
pelaksanaan
Pemilukada,
Termohon
telah
menggunakan
kekuasaannya untuk memenangkan Pihak Terkait dalam Pemilukada Bener
Meriah Tahun 2012 dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai
berikut:
