Permohonan Keberatan Terhadap Penetapan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Putusan: 23 September 2008
Tanggal Registrasi: 2008-09-17
Pemohon
Hi. Bachtiar Basri, S.H., M.M. dan Slamet Haryadi, S.H., M.Hum Kuasa Hukum: Abi Hasan Mua???an, S.H., dkk. tergabung pada ???Tim Advokasi Bactiar-Slamet???
Majelis Hakim
SH. 17 Sep. 2008
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa masalah utama permohonan adalah mengenai
keberatan terhadap Penetapan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
perlu
terlebih
dahulu
mempertimbangkan apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap kewenangan Mahkamah memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
a
quo,
Mahkamah
memberikan
pertimbangan sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
15
Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 12 ayat (1) huruf d
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2004
tentang Kekuasaan Kehakiman
(selanjutnya disebut UU 4/2004), salah satu kewenangan Mahkamah ialah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pemilu), yang dalam hal ini
adalah Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden [vide Pasal 22E ayat (2) UUD 1945];
[3.3.2]
Bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai keberatan terhadap
Penetapan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lampung Utara, maka berdasarkan kewenangan Mahkamah
sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) UU MK, permohonan Pemohon tidak termasuk kewenangan
absolut Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Kemudian
berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah juncto Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, keberatan terhadap Penetapan Penghitungan
Suara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
merupakan Mahkamah Agung, yang tata caranya diatur dalam Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya
Hukum Keberatan terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD
Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota;
[3.3.3] Bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum telah menetapkan pemilihan umum kepala daerah dan wakil
kepala daerah merupakan rezim hukum pemilihan umum;
[3.3.4]
Bahwa benar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 12/2008) di dalam Pasal 236C
telah menentukan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi. Pasal 236C UU 12/2008 selengkapnya berbunyi:
16
“Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan.”;
[3.3.5] Bahwa frasa “dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18
(delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan” mengandung dua
permasalahan hukum, yaitu:
a. beralihnya kewenangan; dan
b. tindakan hukum untuk pengalihan kewenangan.
Terhadap dua permasalahan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
[3.3.5.1] Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah termasuk dalam rezim hukum pemilihan umum. Sebagai konsekuensinya,
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
hukum menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24C UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK, dan Pasal 12 ayat (1)
huruf d UU 4/2004. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 236C UU 12/2008.
Dengan demikian, perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil
kepala daerah secara hukum merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi;
[3.3.5.2] Bahwa dengan adanya frasa “dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi
paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”,
Mahkamah harus menjawab apakah diperlukan suatu tindakan hukum untuk
pengalihan kewenangan dimaksud sebelum berakhirnya tenggang waktu 18
(delapan belas) bulan. Menurut Mahkamah, frasa “paling lama” dimaksudkan
bahwa peralihan tersebut dapat dilakukan sebelum berakhirnya tenggat yang
ditetapkan, tetapi apabila peralihan tersebut dilakukan sebelum berakhirnya
tenggat yang ditetapkan, perlu ada suatu tindakan hukum pengalihan penanganan
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dari
Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi secara nyata. Konsekuensi yuridisnya,
jika tidak ada tindakan hukum pengalihan, maka pengalihan kewenangan tersebut,
17
menurut Mahkamah, terjadi dengan sendirinya (demi hukum) setelah habis tenggat
18 (delapan belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 236C UU 12/2008. Oleh
karena tindakan hukum yang demikian hingga saat ini belum ada, maka
kewenangan tersebut belum secara efektif beralih ke Mahkamah;
[3.3.5.3] Bahwa jika Mahkamah menerima perkara sengketa pemilihan kepala
daerah tanpa ada tindakan hukum pengalihan kompetensi sebelum habisnya
tenggat yang ditetapkan oleh UU 12/2008 dapat mengakibatkan terjadinya
dualisme
pemeriksaan
dan
berpotensi
menimbulkan
tumpang
tindih,
ketidakpastian, dan ne bis in idem;
[3.3.5.4] Bahwa dengan demikian permohonan Pemohon dalam perkara a quo
masih bersifat prematur, sehingga substansi permohonan belum dapat diperiksa,
diadili, dan diputus oleh Mahkamah.
4.
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas, seorang Hakim Konstitusi,
H.M. Akil Mochtar, mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai
berikut:
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi, H.M. Akil Mochtar
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum; pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah termasuk dalam rezim pemilihan umum. Oleh karena itu, konsekuensi
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
hukum menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 10 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal
236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai keberatan terhadap
Penetapan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara. Oleh karena itu, ruang lingkup
kewenangan dari penyelesaian sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjadi kewenangan sepenuhnya
Mahkamah Konstitusi;
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara a quo didasarkan atas kewenangan sebagaimana diatur
Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang berbunyi, “Penanganan
sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas)
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”, kewenangan dimaksud adalah
bersifat pasti dan imperatif sehingga dapat dijalankan, yang secara apriori harus
ditaati, dan dalam keadaan kongkrit tidak dapat dikesampingkan begitu saja
karena ia berisi suruhan dan larangan;
20
Bahwa Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, dapat
langsung berlaku tanpa harus menunggu adanya tindakan hukum pengalihan dari
Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, secara fakta tindakan pengalihan
demikian tidaklah diperlukan karena Mahkamah Konstitusi sudah memiliki
kewenangan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 236C Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 dan pelaksanaan kewenangan itu terjadi pada saat adanya
permohonan, yang selanjutnya permohonan a quo diperiksa oleh Mahkamah
Konstitusi. Jika kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut harus menunggu
adanya tindakan hukum pengalihan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah
Konstitusi, maka sesungguhnya Mahkamah Konstitusi telah menunda pelaksanaan
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
khususnya Pasal 236C yang secara de facto dan de jure telah mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan, yaitu 28 April 2008;
Bahwa waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan yang tercantum di
dalam Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 adalah sebuah tenggat
waktu transisional yang tidak menghalangi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah
Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun setelah tenggat
waktu 18 (delapan belas) bulan tersebut terlampaui maka Mahkamah Agung tidak
dapat lagi memeriksa, mengadili, dan memutus penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah. Jika
penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah harus menunggu adanya tindakan hukum pengalihan dari
Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, serta terlampauinya waktu paling
lama 18 (delapan belas) bulan, maka perintah undang-undang dengan tenggat
waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan tidak mempunyai makna apapun.
Frasa ”dialihkan” dalam Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
merupakan syarat administratif, sedangkan frasa “undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal II
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 merupakan norma kongkrit yang harus
dipatuhi. Jika dalam pelaksanaannya kedua ketentuan tersebut saling berbenturan,
maka syarat administratif harus dikesampingkan;
21
Bahwa dengan diajukannya permohonan a quo ke Mahkamah Konstitusi
merupakan pilihan hukum, serta hak dari Pemohon sebagai pencari keadilan yang
tidak dapat dikurangi hanya dikarenakan adanya keharusan tindakan hukum
pengalihan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu alasan
dari pembentuk undang-undang, dialihkannya kewenangan penanganan sengketa
hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
kepada Mahkamah Konstitusi adalah agar tercapainya peradilan yang sederhana
dan cepat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, ”Pengadilan
membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan
rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan
biaya ringan.”
Bahwa penolakan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo adalah tidak sejalan dengan Pasal 16 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang
berbunyi, ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau
kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Dengan demikian penanganan perselisihan hasil pemilihan umum kepala
daerah dan wakil kepala daerah dengan sendirinya (demi hukum) menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi. Apabila antara kepastian hukum dan keadilan
terjadi berbenturan, maka untuk kepentingan yang lebih luas haruslah didahulukan
keadilan. Berdasarkan uraian di atas, menurut pendapat saya, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Cholidin Nasir
Kata Kunci
Penghitungan Suara; Pemilihan Umum Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Lampung Utara; Bachtiar Basri,Calon Bupati;KPUD; Rapat Pleno;Rekapitulasi; Penghitungan Suara
