Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Putusan: 9 Januari 2026
Pemohon
Wahyu Nuur Sa'diyah, Anggun Febrianti, dan Lena Dea Pitrianingsih
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
43
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
44
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III mengajukan pengujian materiil
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 yang
menyatakan sebagai berikut
Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009:
“Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan
yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009:
“Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi
tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
Kecelakaan Lalu Lintas.”
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009:
“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga
menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau
barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menjelaskan memiliki hak
konstitusional antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
Bukti P-3]. Pemohon I mendalilkan mengalami kerugian konstitusional karena
berlakunya Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009
akibat kerusakan jalan di Kabupaten Tulungagung, sehingga Pemohon I
mengalami kecelakaan karena lubang jalan yang tidak diperbaiki tanpa rambu
peringatan yang memadai. Hal ini menyebabkan Pemohon I harus menjalani
rawat inap di RSUD Dr. Iskak Tulungagung selama 3 (tiga) hari dan rawat jalan
selama 7 (tujuh) hari [vide Bukti P-6], bahkan motor Pemohon I pun mengalami
kerusakan [vide Bukti P-7]. Pemohon I telah melaporkan kerusakan jalan
tersebut melalui ulasan Google Maps Dinas PUPR [vide Bukti P-13], namun
upaya tersebut sia-sia.
45
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
Bukti P-4]. Pemohon II mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 akibat
kerusakan jalan di daerah Sumbergempol, Tulungagung yang tidak diperbaiki,
sehingga Pemohon II mengalami insiden pecah ban dan hampir terjatuh [vide
Bukti P-8]. Pemohon II pun telah melapor kerusakan jalan tersebut melalui email
PUPR [vide Bukti P-13], namun tidak memperoleh tanggapan sesuai harapan.
5. Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
Bukti P-5]. Pemohon III mengalami kerugian konstitusional secara sistemik dan
ekonomis karena berlakunya Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 273
ayat (1) UU 22/2009 yang menghambat usaha grosir Pemohon III untuk
melakukan pendistribusian barang secara rutin. Berlakunya pasal-pasal
tersebut menyebabkan keterlambatan pengiriman barang, merusak kredibilitas
usaha, dan penyusutan nilai kendaraan bermotor Pemohon III secara tidak
wajar, sehingga Pemohon III harus menanggung biaya perawatan ekstra untuk
kendaraannya. Pemohon III pun telah melaporkan kerusakan jalan di daerah
TapanKedungwaru melalui laman Lapor.go.id dan Aplikasi Jalan Kita [vide Bukti
P-13 dan Bukti P-14]. Meskipun laporan di Aplikasi Jalan Kita ditanggapi, namun
perbaikan jalan yang dilakukan hanya berupa “penanganan sementara”,
sehingga jalan rusak kembali.
6. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, Pasal 24 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 tidak mengatur s
Kata Kunci
kewajiban Penyelenggara Jalan dan sanksi pidana
