Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Perkara 249/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 9 Januari 2026

Pemohon

Wahyu Nuur Sa'diyah, Anggun Febrianti, dan Lena Dea Pitrianingsih

Amar Putusan

1.Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

kewajiban Penyelenggara Jalan dan sanksi pidana