Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
Tanggal Putusan: 19 Januari 2026
Pemohon
Beryl Hamdi Rayhan
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 37 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
5
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan pengujian Pasal 37 UU
20/2003 terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang diajukan oleh Beryl Hamdi Rayhan,
tertanggal 10 Desember 2025. Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 253/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, tanggal 10 Desember 2025, permohonan
a quo telah diregistrasi dengan Permohonan Nomor 248/PUU-XXIIII/2025, tanggal
10 Desember 2025;
[3.3.2]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada
Pemohon ihwal permohonan, yakni berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum, pokok permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk
diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 17 Desember 2025, hlm. 9-16].
Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah tersebut, sesuai dengan ketentuan
hukum acara, Pemohon telah diberikan kesempatan memperbaiki permohonan
paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Desember 2025, yaitu hingga
paling lama tanggal 30 Desember 2025, pukul 12.00 WIB. Namun demikian, hingga
batas waktu dimaksud, Pemohon tidak menyampaikan perbaikan permohonan.
[3.3.3]
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, pukul 14.15 WIB, Mahkamah telah
menyelenggarakan Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-
pokok perbaikan permohonan. Namun demikian, pada Sidang Pendahuluan dengan
agenda perbaikan permohonan tersebut, Pemohon tidak hadir sekalipun Mahkamah
telah memanggil secara sah dan patut. Ketidakhadiran Pemohon tersebut tidak pula
disampaikan dengan alasan yang sah dan patut menurut hukum.
6
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa sekalipun Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan
dan tidak pula hadir pada sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-
pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti Pemohon, sesuai dengan
ketentuan hukum acara, yaitu Pasal 41 ayat (4) PMK 7/2025 yang menyatakan,
“Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak menyerahkan perbaikan
permohonan dan tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan untuk memeriksa
perbaikan Permohonan dan pengesahan alat bukti tanpa alasan yang sah meskipun
telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah memeriksa pokok Permohonan
berdasarkan Permohonan awal”. Artinya, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4)
PMK 7/2025 dimaksud, meskipun Pemohon tidak hadir pada Sidang Pendahuluan
dengan agenda penyerahan pokok-pokok perbaikan dan pengesahan alat bukti,
Mahkamah memeriksa permohonan berdasarkan permohonan awal;
Bahwa setelah mempelajari secara saksama perihal permohonan awal
dimaksud, Mahkamah mendapatkan fakta antara lain, alat bukti yang diajukan oleh
Pemohon adalah berupa bukti surat/tulisan tidak dibubuhi meterai yang cukup
sebagai alat bukti yang sah. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 12 ayat (3) PMK
7/2025 yang menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat
bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Dengan tidak
dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 dimaksud,
sekalipun Mahkamah dapat mempertimbangkan permohonan awal, namun karena
secara faktual permohonan awal pun tidak memenuhi syarat formil sebagaimana
syarat permohonan pengujian undang-undang, sehingga tidak terdapat keraguan
bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon a quo tidak memenuhi
syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo,
namun oleh karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan Pemohon.
7
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
kurikulum pendidikan dasar dan menengah
