Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 247/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 19 Januari 2026

Pemohon

Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, dan Putri Tania Rahmadani

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

ketiadaan sanksi apabila syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon tidak terpenuhi