Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 19 Januari 2026
Pemohon
Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, dan Putri Tania Rahmadani
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
44
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
Permohonan pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yakni berkenaan dengan kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 17
Desember 2025, hlm. 14-28]. Selanjutnya, pada tanggal 25 Desember 2025 (diterima
via e-mail), para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada
Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda penyampaian perbaikan permohonan, penerimaan perbaikan, dan pengesahan
alat bukti pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf
45
a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, permohonan telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal
10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah
disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan
dimaksud, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya
semata-mata pada sistematika tetapi Mahkamah juga menilai keterpenuhan dan
ketepatan substansi dari bagian sistematika dimaksud.
Lebih lanjut, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan para Pemohon, meskipun permohonan secara formil telah disusun sesuai
46
dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025. Namun demikian, dalam permohonan a quo,
berdasarkan pencermatan Mahkamah, para Pemohon dalam petitum permohonannya
memohon agar Mahkamah menyatakan, sebagai berikut:
1….
2. menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) sebagaimana dirubah
terakhir menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: "Daftar
bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”, jika tidak
dipenuhi ketentuan tersebut, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal calon dari Partai Politik yang
bersangkutan pada Daerah Pemilihan."
3. …
Berkenaan
dengan
petitum
para
Pemohon
tersebut,
Mahkamah
mendapatkan fakta hukum bahwa pada bagian petitum angka 2, para Pemohon yang
memohon pada pokoknya agar Pasal 245 UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,
sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245
memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), jika tidak
dipenuhi ketentuan tersebut, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
menolak pendaftaran bakal calon dari Partai Politik yang bersangkutan pada Daerah
Pemilihan”. Sementara itu, jika dicermati oleh Mahkamah rumusan norma Pasal 245
UU 7/2017 selengkapnya adalah sebagai berikut:
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
Berkaitan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati rumusan
Pasal 245 UU 7/2017 telah ternyata tidak memuat frasa “Pasal 245” sebagaimana
dimaksud para Pemohon, melainkan memuat frasa “Pasal 243”. Artinya, para Pemohon
47
telah salah dalam mengutip rujukan pasal yang dimohonkan pengujian. Hal tersebut
menyebabkan ketidakjelasan pada petitum angka 2 karena adanya perbedaan rujukan
pasal sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf c UU MK dan
Pasal 10 ayat (3) huruf d PMK 7/2025 bahwa petitum berisi hal-hal yang dimohonkan
untuk diputus.
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, m
Kata Kunci
ketiadaan sanksi apabila syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon tidak terpenuhi
