Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Tanggal Putusan: 9 Januari 2026
Pemohon
Suhari
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
16
Nomor 2918, selanjutnya disebut UU 1/1970) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
17
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 15 ayat (2)
UU 1/1970, rumusannya sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970
Peraturan
perundang-undangan
tersebut
pada
ayat
(1)
dapat
memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-
tingginya Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia dan
merupakan pekerja pada sebuah perusahaan di Batam [vide Bukti P-1 dan Bukti
P-2]. Pemohon dalam melakukan pekerjaannya selalu berhadapan dengan
risiko kecelakaan kerja, sehingga menurut Pemohon dengan berlakunya norma
Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 merugikan hak konstitusionalnya yang menurut
Pemohon dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa norma a quo yang mengatur mengenai sanksi berupa denda
maksimal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah kehilangan
esensinya sebagai fungsi penjara (deterrent effect) karena pada saat ini
nilai seratus ribu rupiah tidak lagi memiliki daya paksa bagi pemberi kerja
(perusahaan) untuk menaati norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3). Norma a quo justru menimbulkan pembiaran (permissiveness)
18
terhadap pelanggaran keselamatan kerja yang berisiko langsung pada
keselamatan nyawa Pemohon.
b. Bahwa sanksi yang diatur dalam norma a quo sangatlah ringan sehingga
perusahaan cenderung tidak memperbaiki sistem keselamatan kerja yang
di kemudian hari berdampak membahayakan keselamatan pekerja, dalam
hal ini Pemohon.
c. Bahwa sanksi denda dalam norma a quo tidak memberikan nilai yang
proposional yang dapat menimbulkan kepatuhan bagi perusahaan untuk
menjamin keselamatan kerja bagi pekerjanya demi menghindari kerugian
finansial yang besar. Rendahnya sanksi denda dalam norma a quo
menjadi sebab standar keselamatan kerja tidak begitu penting dan dengan
mudah dapat dilanggar oleh perusahaan.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum yang
dikemukakan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon telah dapat
menerangkan secara jelas kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat spesifik dan potensial yang disebabkan karena
berlakunya norma Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 yang tidak memberikan efek jera
bagi pemberi kerja dalam mentaati penyediaan keselamatan kerja untuk melindungi
pekerjanya. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon telah memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan norma
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud
oleh Pemohon tidak akan terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
19
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 15 ayat (2) UU
1/1970 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara)
yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 tidak memberikan
perlindungan hukum terhadap hak asasi pekerja karena sanksi yang ditetapkan
tidak lagi memiliki efek jera serta daya paksa kepada per
Kata Kunci
sanksi pidana
