Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
Tanggal Putusan: 9 Januari 2026
Pemohon
Ir Mulak Sihotang
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 17 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU 24/1956) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
17
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
18
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pengujian norma Pasal 17 UU 24/1956, yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
“Semua peraturan daerah termasuk pula “Keuren en reglementen van
politie” sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. Staatsblad
1938 No. 652 yang masih belum diubah, ditambah atau diganti oleh Propinsi
Sumatera Utara (lama) dan yang masih berlaku sampai saat mulai
berlakunya undang-undang ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud
mengatur hal-hal yang berdasarkan undang-undang ini termasuk tugas
kewajiban Propinsi, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai
peraturan daerah Propinsi dan dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh
Propinsi.”
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi peneliti perencanaan kota dan daerah (city and
regional planning). Sebagai perencana kota, Pemohon antara lain pernah
mengerjakan proyek rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan,
rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pontianak, proyek master plan jaringan
jalan di Propinsi Irian Jaya, rencana detail tata ruang Kota Bangko Propinsi
Jambi, proyek tata ruang pemukiman transmigrasi Kabupaten Muara Bungo
Propinsi Jambi, master plan rencana tata ruang wilayah Kecamatan Gunung
Raya Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, pernah menjadi Dirut PT. Arthamenga
Nusantara, master plan drainace tentang banjir Kota Tenggarong Ibu Kota
Nusantara, serta mengerjakan revisi rencana tata ruang wilayah Kota Kendari
Propinsi Sulawesi.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya ihwal anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 akibat oleh berlakunya
norma Pasal 17 UU 24/1956 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,
Pemohon mengemukakan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. adanya klaim 4 (empat) pulau milik Aceh, dengan tidak mempertimbangkan
pihak yang mengklaim untuk dipertimbangkan (right to be considered) dari
segi aspek perbatasan struktur tata ruang wilayah seperti RDTR, Kabupaten
Tapteng dan RDTR Kabupaten Singkil;
19
b. bahwa tanpa ada referensi seperti sejarah Keresidenan Hindia Belanda
tahun 1842-1942 di Indonesia, Pulau yang terdapat di Afdeeling Singkil
adalah 4 (empat) pulau tidak masuk ke pulau Banyak, tetapi Provinsi Aceh
sekarang mengklaim 4 (empat) pulau tersebut. Padahal kurang lebih 100
tahun lalu pulau-pulau dimaksud berada dalam pangkuan Provinsi
Sumatera
Utara
(peta
Keresidenan
berbahasa
Melayu
1909)
https://id.wikipedia.org/wiki/Keresidenan-Tapanuli-halaman 1/5-2/5:
c. bahwa Pemohon yang memiliki profesi di bidang Tata ruang wilayah, telah
melakukan penelitian dari berbagai sumber referensi seperti peta
digitalisasi, buku tata ruang wilayah ternyata pulau-pulau itu terletak dalam
tata ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Tapanuli Tengah.
d. Bahwa menurut Pemohon, RTRW Nasional, RTRW Propinsi Sumatera
Utara dan Propinsi Aceh, RTRW Kabupaten Singkil dan Kabupaten Tapanuli
Tengah, secara bersama-sama telah menetapkan perbatasan antara kedua
Provinsi tersebut. Di mana, pulau-pulau tersebut milik yang sudah pernah
dipatenkan oleh Kemendagri No.300.2.2-1138. Tahun 2025 dan masuk ke
Provinsi Sumut. https://simantab.com/empat-pulau-jadi-milik-aceh-usulan-
pemindahan-dulu-pernah-diajukan-edy-rahmayadi/, hlm. 2/3.
e. Bahwa tidak dipenuhinya standar kehidupan yang normatif dan berkeadilan
serta tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil, disebabkan
dan diakibatkan berlakunya UU 24/1956.
f.
Berdasarkan uraian di atas, telah nyata secara aktual ketentuan norma a
quo telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon secara
spesifik dan aktual dan setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi. Akibat berlakunya norma a quo, Pemohon
tidak mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana jaminan d
Kata Kunci
Batas wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara
