Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara

Perkara 245/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 9 Januari 2026

Pemohon

Ir Mulak Sihotang

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Batas wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara