Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Tanggal Putusan: 9 Januari 2026
Pemohon
PT Arion Indonesia yang diwakili oleh Diana Isnaini
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
42
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189
selanjutnya disebut UU 14/2002) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal
27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
43
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil norma Pasal 78 UU 14/2002
yang menyatakan:
“Putusan
Pengadilan
Pajak
diambil
berdasarkan
hasil
penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
44
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah Badan Hukum Privat yaitu sebuah perusahaan yang
bergerak di bidang industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar,
informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, serta agen
perjalanan;
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
norma Pasal 78 UU 14/2002, Pemohon menyampaikan alasan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon mengalami kerugian finansial yang bersifat nyata
sejumlah Rp5.140.555.009,00 (lima miliar seratus empat puluh juta lima
ratus lima puluh ribu sembilan rupiah), sebagaimana tercantum dalam
Surat
Keputusan
Direktur
Jenderal
Pajak
Nomor
KEP-
00057/NKEB/PJ/KPP.1209/2023
tentang
Pembetulan
atas
Surat
Ketetapan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan [vide Bukti P-23];
b. Bahwa Pemohon juga mengalami kerugian konstitusional dikarenakan
keterangan Ahli yang dijadikan sebagai bukti tidak dipertimbangkan oleh
majelis
hakim
Pengadilan
Pajak
dalam
Putusan
Nomor
PUT-
007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 bertanggal 19 November 2025
[vide Bukti P-7]. Lebih lanjut, dalam putusan dimaksud hanya berisi 36
halaman, sedangkan keterangan Ahli yang diajukan oleh Pemohon
berjumlah 56 halaman [vide Bukti P-17]. Hal ini menunjukkan bahwa
keterangan Ahli Pemohon tersebut, tidak dinilai atau tidak dipertimbangkan
oleh majelis hakim Pengadilan Pajak;
c. Bahwa
majelis
hakim
Pengadilan
Pajak
secara
komprehensif
mempertimbangkan keterangan Ahli dan Affidavit dalam menyusun
pertimbangan hukum dalam beberapa Putusan Pengadilan Pajak
diantaranya
yaitu:
Putusan
Pengadilan
Pajak
Nomor
PUT-
007500.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 bertanggal 21 November 2025
45
[vide Bukti P-18] dan Putusan Nomor PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB
Tahun 2025 bertanggal 30 September 2025 [vide Bukti P-21];
d. Bahwa Pemohon telah mengajukan surat kepada Pengadilan Pajak Nomor
001/ARION-PJK/XII/2025
bertanggal
1
Desember
2025
perihal
Permohonan
Pembetulan
Putusan
Nomor
PUT-
007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 antara PT Arion Indonesia
melawan Direktur Jenderal Pajak [vide Bukti P-24]. Namun demikian,
sampai dengan disampaikannya perbaikan permohonan a quo, Pengadilan
Pajak tidak memberikan tanggapan apa pun atas permohonan pembetulan
dimaksud;
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya beserta bukti-bukti yang diajukan,
menurut Mahkamah, Pemohon adalah benar badan hukum privat atau Perseroan
Terbatas berdasarkan Pasal 1 Akta Pendirian Notaris PT. Arion Indonesia
bertanggal 7 April 2011, Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-24055.AH.01.01
Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan bertanggal 11 Mei
2011, dan Akta Pendirian Notaris bertanggal 27 September 2022 berkenaan
dengan perubahan peralihan saham, serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor AHU-0071475.AH.01.02 Tahun 2022 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Arion Indonesia. Selanjutnya,
berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perubahan Akta
Pendirian, maksud dan tujuan PT. Arion Indonesia adalah bergerak di bidang
indu
Kata Kunci
penilaian pembuktian dan keyakinan hakim dalam pengambilan putusan pengadilan pajak
