Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Tanggal Putusan: 9 Januari 2026
Pemohon
Bernita Matondang, Susi Lestari, M. Imelda Novita S, dkk
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
58
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU 12/2012) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
59
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar
Nasional Pendidikan Tinggi” dalam Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012, yang
selengkapnya menyatakan:
“Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan
cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem
penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi”;
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII merupakan perorangan warga
negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum
yang sedang mengikuti proses belajar secara jarak jauh. Dalam hal ini, Pemohon
60
I sampai dengan Pemohon XIII merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar Nasional
Pendidikan Tinggi” dalam Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012, karena frasa tersebut
tidak memuat ukuran normatif minimum mengenai bagaimana jaminan mutu
harus diwujudkan, dilindungi, dan dirasakan oleh mahasiswa sebagai subjek
pendidikan;
4. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII, kerugian hak
konstitusional yang dialami bersifat aktual maupun potensial. Adapun kerugian
aktual dimaksud adalah nilai akademik yang tidak merefleksikan kompetensi
hukum yang sesungguhnya, proses pembelajaran hukum tereduksi menjadi
orientasi menghadapi ujian, hilangnya fungsi pengembangan kemampuan
analisis hukum secara optimal, tidak tersedianya ruang korektif atas kesalahan
pemahaman hukum dan ketidakpastian hukum dalam sistem penilaian
akademik. Sedangkan, kerugian potensial yang dimaksud, yakni potensi
terbentuknya lulusan hukum yang tidak seimbang secara substansi, penurunan
kualitas kesiapan profesional di bidang hukum, kerugian kompetitif dalam dunia
kerja dan profesi hukum, distorsi tujuan pendidikan hukum sebagai pendidikan
berbasis penalaran dan etika, serta kerugian konstitusional yang bersifat
struktural dan berulang;
5. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon I sampai dengan
Pemohon XIII baik secara aktual maupun potensial tidak mungkin dipulihkan
dengan hanya melalui peraturan menteri atau kebijakan institusional, karena
sumber utama ketidakpastian hukum justru terletak pada ketiadaan norma
jaminan dalam Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012;
6. Bahwa apabila frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai
Standar Nasional Pendidikan Tinggi” dalam norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012
dimaknai oleh Mahkamah, maka kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII tidak lagi terjadi atau tidak akan
terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon
XIII yang merupakan perseorangan warga negara Indonesia dan berstatus sebagai
mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang sedang menempuh proses belajar
61
secara jarak jauh atau pendidikan jarak jauh (PJJ), telah dapat menjelaskan perihal
hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya
frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar Nasional
Pendidikan Tinggi” dalam norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan tersebut
bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya potensial karena frasa “sistem
penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi”
dalam norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 tidak memuat ukuran normatif minimum
mengenai jaminan mutu yang harus diwujudkan dan dilindungi, sehingga tidak
memberikan kepastian hukum pada pelaksanaan PJJ serta dalam memperoleh
manfaat dari proses PJJ dimaksud. Uraian anggapan kerugian hak konstitu
Kata Kunci
penyelenggaraan pendidikan jarak jauh
