Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Perkara 243/PUU-XXIV/2026 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 29 September 2026

Pemohon

ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II), Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M. (Pemohon III), dan Kharisma J. Subakti, S.H., M.H. (Pemohon IV)

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan”.; 3. Menyatakan Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan “pengadilan” dalam ayat ini adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung, sepanjang berkaitan dengan perselisihan yang diajukan ke pengadilan sebelum putusan kepailitan di Pengadilan Niaga”.; 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

frasa /"pengadilan tinggi/"