Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tanggal Putusan: 29 September 2026
Pemohon
ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II), Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M. (Pemohon III), dan Kharisma J. Subakti, S.H., M.H. (Pemohon IV)
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan”.; 3. Menyatakan Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan “pengadilan” dalam ayat ini adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung, sepanjang berkaitan dengan perselisihan yang diajukan ke pengadilan sebelum putusan kepailitan di Pengadilan Niaga”.; 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum substantif. 6. Implikasi dan Konsekuensi Putusan No "Niet Ontvankelijke Verklaard". Bahwa, Putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard". memiliki implikasi yang signifikan. Yang terpenting, dengan putusan NO "Niet Ontvankelijke 6 Verklaard"., pokok perkara tidak diperiksa dan tidak diputus. Ini berarti substansi dari sengketa, apakah penggugat memiliki hak atau tidak, tidak dipertimbangkan sama sekali oleh hakim. Konsekuensinya, penggugat memiliki kesempatan untuk mengajukan Gugatan / Permohonan kembali selama tenggang waktu belum daluwarsa dan dengan memperbaiki segala cacat formil yang menjadi dasar putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard". sebelumnya. Putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard". Atau "TIDAK DAPAT DITERIMA" tidak memiliki kekuatan hukum ne bis in idem (tidak dapat digugat dua kali untuk perkara yang sama dengan alasan yang sama), karena tidak ada putusan yang mengadili pokok perkara. 7. Bahwa, dalam pengujian tersebut belum memeriksa pokok perkara karena hal tersebut termaktub dalam perkara 149/PUU-XXIV /2026: 8. Bahwa oleh karenanya berbeda permohonan PARA PEMOHON saat ini dengan untuk memenuhi syarat Bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan, Pasal 37 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK 7/2025) menyatakan, "Perbaikan Permohonan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)"., maka permohonan PARA PEMOHON saat ini tidaklah Nebis In Idem. 9. Bahwa, PARA PEMOHON mengajukan uji materiil (Judicial Review) terhadap ketentuan Norma Frasa Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang "UU 37 /2004 KEPAILITAN" yang berbunyi: Pasal 127 Ayat (1): Yang dimaksud dengan "pengadilan" dalam ayat ini adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung. TERHADAP: Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 10. Bahwa, Mahkamah sebagai The Guardian of the Constitution selain 7 berwenang menganulir atau membatalkan sebuah pasal / norma dalam undang - undang yang di anggap bertentangan dengan konstitusi, mahkamah juga berwenang untuk memberikan penafsir terakhir Konstitutional (the final interpreter of constitution) terhadap pasal- pasal undang - undang yang memiliki pengertian tidak jelas atau kurang jelas dan atau multitafsir, dengan demikian mahkamah dapat membatalkan ketentuan pasal - pasal dalam undang - undang yang bertentangan dengan undang - undang dasar 1945, serta memberikan tafsir konstitutional (The Sole Interpreter of Constitution), sebagai kekuatan hukum dan mengikat kepada semua pihak dan sebagai Pelindung Hak- Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector of Citizen's Constitutional Rights). 11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Para Pemohon in casu pengujian konstitusional Norma Frasa Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) "UU 37 /2004 KEPAILITAN" terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945". II. Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon 12. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur: "Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara." Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan: "Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hakyang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." 8 Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), mengatur: “Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu,yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau d. lembaga negara." 13. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUUV /2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945. b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji. c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersi/at spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersi/at potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi. d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi. Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur: "Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu apabila: a. ada hak danjatau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 9 d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi; 14. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa "hak konstitusional" PARA PEMOHON berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma pada ketentuan Frasa Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang "UU 37 /2004 KEPAILITAN" yang menyatakan: Pasal 127 Ayat (1): Yang dimaksud dengan "pengadilan" dalam ayat ini adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung. TERHADAP: Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum 15. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas PEMOHON I (VIDE BUKTI P-01 - IDENTITAS PEMOHON I), PEMOHON II (VIDE BUKTI P-02-IDENTITAS PEMOHON II), PEMOHON III (VIDE BUKTI P-03- IDENTITAS PEMOHON III), PEMOHON IV (VIDE BUKTI
Kata Kunci
frasa /"pengadilan tinggi/"
