Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 19 Januari 2026
Pemohon
Naila Ammara, Fanesa Aulia, Ridho Fadilla Razaq, dkk
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 188 ayat
(3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU
17/2023) terhadap Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
33
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 1 Desember
2025 melalui daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 247/PUU/PAN.MK/AP3/12/2005 permohonan diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 5 Desember 2025 dan berdasarkan Daftar
Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), para Pemohon
mengajukan permohonan disertai Daftar Alat Bukti (DAB) yang berisikan daftar
alat Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17 dan alat bukti dengan jumlah yang
sama sebagaimana tercantum dalam DAB tanpa dibubuhi meterai;
2. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 16 Desember 2025, pukul 14.30 WIB, dengan agenda mendengar
pokok-pokok permohonan para Pemohon;
3. Bahwa setelah sidang pendahuluan, para Pemohon mengajukan perbaikan
permohonan bertanggal 27 November 2025 melalui daring (online), yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 29 Desember 2025 pada pukul 11.54
WIB tanpa disertai dengan tanda tangan para Pemohon, yang dilengkapi
dengan tambahan alat bukti yaitu Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21 tanpa
dibubuhi meterai dan tanpa disertai DAB terbaru, karena alat bukti yang para
Pemohon ajukan berbeda susunan dan isinya dengan alat bukti yang diajukan
pada saat permohonan awal;
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan pengajuan alat bukti yang dilakukan melalui
permohonan secara daring (online) atau media elektronik lainnya, Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Pengajuan
Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu)
eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan”. Namun, para Pemohon saat mengajukan permohonan awal
tidak disertai dengan alat bukti yang dibubuhi meterai. Demikian pula terhadap alat
34
bukti tambahan yang diajukan pada saat mengajukan perbaikan permohonan.
Selanjutnya, berkenaan dengan perbaikan permohonan, berdasarkan Pasal 37 ayat
(2) PMK 7/2025 menyatakan, “Perbaikan Permohonan yang telah ditandatangani
oleh Pemohon atau kuasa hukum dapat diajukan kepada Mahkamah secara luring
(offline) atau cara lain maupun secara daring (online) atau media elektronik lainnya”.
Namun, pada saat mengajukan perbaikan permohonan secara daring (online), para
Pemohon tidak membubuhkan tanda tangan sebagaimana mestinya.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, oleh karena
alat bukti, baik alat bukti yang diajukan bersamaan dengan permohonan awal
maupun alat bukti yang diajukan pada saat perbaikan permohonan tidak dibubuhi
meterai dan perbaikan permohonan tidak ditandatangani oleh para Pemohon, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon
tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak terdapat
relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
4.
Kata Kunci
Pelayanan berbasis penelitian oleh Rumah Sakit
