Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Perkara 242/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 19 Januari 2026

Pemohon

Naila Ammara, Fanesa Aulia, Ridho Fadilla Razaq, dkk

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pelayanan berbasis penelitian oleh Rumah Sakit