Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Putusan: 9 Januari 2026
Pemohon
Gama Mulya (Pemohon I), Helmi (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
4. Bukti P-4
: Fotokopi bukti status aktif sebagai mahasiswa Program
Magister Ilmu Hukum Pemohon I (tangkapan layar PDDikti);
5. Bukti P-5
: Fotokopi bukti status aktif sebagai mahasiswa Program
Magister Ilmu Hukum Pemohon II (tangkapan layar PDDikti);
6. Bukti P-6
: Fotokopi Surat Bebas Murni/Pengakhiran Pembebasan
Bersyarat
Pemohon
I
(dokumen
Kemenkumham/
Kemenimipas);
7. Bukti P-7
: Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum (S.H.) Pemohon III;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Pembebasan Bersyarat Pemohon III
(dokumen Kemenimipas);
9. Bukti P-9
: Fotokopi Daftar Lampiran Keputusan Pembebasan Bersyarat
Pemohon III (dokumen Kemenimipas);
10. Bukti P-10
: Fotokopi kutipan norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (sumber: naskah UU yang
dilampirkan);
40
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
41
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Adapun dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara Putusan ini) yang apabila
dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
h UU 18/2003 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f.
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
42
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
integritas yang tinggi.
2.
Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2), dan Pasal
28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I mendalilkan diri sebagai perseorangan warga negara
Indonesia dan seorang mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa
pembinaan. Saat ini Pemohon I sedang menempuh jenjang pendidikan
Magister Ilmu Hukum sekaligus berencana menempuh Pendidikan Sarjana
Ilmu Hukum dan memilih profesi sebagai Advokat.
4.
Bahwa Pemohon II mendalilkan diri sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang saat ini sedang menempuh jenjang pendidikan Magister Ilmu
Hukum. Pemohon II juga berencana menempuh Pendidikan Sarjana Ilmu
Hukum dan memilih profesi Advokat sebagai pilihan karir masa depan.
5.
Bahwa Pemohon III mendalilkan diri perseorangan warga negara Indonesia
yang merupakan Sarjana Hukum dan berencana menjalankan profesi advokat.
Selain itu, Pemohon III juga pernah menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sedang
menjalani program reintegrasi (pembebasan bersyarat).
6.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon III mendalilkan hak konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003
karena ketentuan a quo tidak memberikan jaminan persamaan persamaan di
hadapan hukum, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta hak
bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak sebagai mantan
narapidana. Sedangkan Pemohon II mendalilkan hak konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakukan norma a quo karena tidak mendapatkan hak atas
pekerjaan, pengembangan diri, kepastian hukum yang adil, dan bebas dari
diskriminasi
terhadap
profesi
advokat
yang
telah
diusahakan
dan
direncakannya sebagai pilihan karier.
43
7.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon III mendalilkan kerugian konstitusio
Kata Kunci
tidak pernah dipidana/", /"tidak pernah dijatuhi pidana/", “tidak pernah dihukum”, “tidak pernah melanggar hukum”, “tidak pernah dipenjara” dan frasa sejenis
