Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Tanggal Putusan: 9 Januari 2026
Pemohon
Aufaa Luqmana Rea
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
23
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian
norma Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, selanjutnya
disebut UU 39/2008) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
24
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil norma Pasal 23
huruf b UU 39/2008 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan:
25
“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. …;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. ….”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
antara lain dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] dan sebagai mahasiswa di
perguruan tinggi yang bercita-cita untuk bekerja di PT. Danantara dan merupakan
wajib pajak (tax payer) [vide Bukti P-2] yang berkontribusi pada penerimaan
negara melalui berbagai jenis pajak;
4. Bahwa Pemohon membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi,
Pajak Pembelian di restoran dan lainnya;
5. Bahwa menurut Pemohon, sebagai Warga Negara yang membayar pajak
Pemohon akan dirugikan karena dana yang digunakan untuk proyek-proyek
strategis akan terhambat karena harus melalui alur penganggaran yang panjang
dan harus melalui beberapa tingkatan persetujuan yang meliputi:
a. Analisis Teknis dari Asisten Deputi Teknis;
b. Rekomendasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
c. Persetujuan dari Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko;
d. Pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
e. Pengajuan kepada Menteri BUMN.
6. Bahwa menurut Pemohon, oleh karena Pasal 23 huruf b UU 39/2008 tidak
secara tegas menyebut pengecualian terhadap jabatan pada PT. Danantara
karena Kehadiran menteri/wamen menjamin efektivitas koordinasi proyek
strategis nasional sebagai bentuk penerapan asas efektivitas pemerintahan;
7. Bahwa menurut Pemohon, apabila permohonan ini dikabulkan, maka kerugian
konstitusional Pemohon sebagai Wajib Pajak akan terhindar. Pengecualian
tersebut akan memungkinkan Presiden menugaskan Menteri/Wakil Menteri
sebagai Komisaris atau Direksi pada PT. Danantara, sehingga efektivitas dan
efisiensi penganggaran PSN dapat terwujud, dan kerugian negara (yang berarti
kerugian Wajib Pajak) akibat inefisiensi birokrasi dapat dihindari
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
26
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
[3.6.1] Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon berkaitan dengan
larangan rangkap jabatan bagi menteri sebagai pejabat negara lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 23 huruf b UU 39/2008
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-
XXIII/2025 berlaku pula untuk wakil menteri, Pemohon dalam permohonannya telah
mengualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-1] yang saat ini masih
menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang bercita-cita untuk bekerja di PT.
Danantara dan merupakan wajib pajak (tax payer) [vide Bukti P-2]. Pemohon
menjelaskan antara lain memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kelancaran
pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
yang menurut Pemohon larangan dalam norma Pasal 23 huruf b UU 39/2008
menimbulkan
kerugian
konstitusional
karena
mengancam
efektivitas
penyelenggaraan negara dan berpotensi menyebabkan kerugian finasial negara
akibat inefisiensi, yang pada akhirnya ditanggung oleh Pemohon sebagai wajib
pajak.
Menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal 23 huruf
Kata Kunci
Rangkap jabatan menteri
