Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Perkara 24/PUU-XX/2022 PUU -

Tanggal Putusan: 31 Januari 2023

Tanggal Registrasi: 2022-02-23

Pemohon

E. Ramos Petege

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) Enny Nurbaningsih (A) Suhartoyo (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

perkawinan, pencatatan perkawinan, beda agama