Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 23 Juni 2020
Tanggal Registrasi: 2020-04-20
Pemohon
1. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); 2. Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997; 3. Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI); 4. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI); 5. Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).
Majelis Hakim
Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh(A), Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (selanjutnya disebut
Perpu 1/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah perlu mengutip kembali
Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, bertanggal 8 Februari 2010, sebagaimana
telah dipertimbangkan pula dalam Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014, bertanggal
13 Februari 2014. Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 yang
dalam pertimbangannya, antara lain, pada Paragraf [3.13] menyatakan, “...Perpu
melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat
menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat
hukum baru. Norma hukum tersebut lahir sejak Perpu disahkan dan nasib dari
norma hukum tersebut tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau
menolak norma hukum Perpu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR
52
untuk menolak atau menyetujui Perpu, norma hukum tersebut adalah sah dan
berlaku seperti Undang-Undang. Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum
yang kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang maka terhadap norma
yang terdapat dalam Perpu tersebut Mahkamah dapat menguji apakah
bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Dengan demikian Mahkamah
berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan
atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu
tersebut telah menjadi Undang-Undang”.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan dalam
permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas Perpu 1/2020 yang pada
saat pengajuan permohonan dan pada sidang pertama Mahkamah dengan agenda
pemeriksaan pendahuluan, Perpu 1/2020 belum disetujui atau tidak disetujui oleh
DPR maka Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu 1/2020.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), oleh karena Mahkamah
telah berpendapat bahwa Mahkamah berwenang menguji konstitusionalitas Perpu
maka ketentuan tentang kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian
konstitusionalitas undang-undang juga berlaku dalam pengujian konstitusionalitas
Perpu;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
53
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang, in casu
Perpu, terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.5] dan Paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon I, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI), adalah organisasi masyarakat berbadan hukum berbentuk perkumpulan
sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia yang dibuat dihadapan Notaris Ikke Lucky A, S.H. Nomor 175
tanggal 30 April 2007 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Sukoharjo Nomor 8/2007/PN.SKH. tanggal 3 Mei 2007 yang berdasarkan Pasal 4
54
Akta Pendirian memiliki maksud dan tujuan membantu Pemerintah dan Negara
dalam bidang pemberdayaan masyarakat untuk menegakkan hukum, keadilan,
dan hak asasi manusia serta mencegah dan memberantas segala bentuk korupsi,
kolusi, dan nepotisme [bukti P-1]. Pemohon I juga memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak/NPWP [bukti P-2] dan terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat di
Kementerian Dalam Negeri [bukti P-3]. Pemohon I dalam permohonan ini diwakili
oleh Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator dan Pendiri, Komaryono, S.H. selaku
Deputi, dan Abdul Rochim selaku Bendahara, kesemuanya adalah badan
pengurus perkumpulan yang berdasarkan Pasal 12 Akta Pendirian adalah sah dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7.2]
Bahwa Pemohon II, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997,
adalah yayasan berbadan hukum sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pendirian
Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Eret
Hartanto, S.H., Nomor 19, tanggal 22 Februari 2014 yang berdasarkan Pasal 2
dan Pasal 3 Akta Pendirian mempunyai maksud, tujuan, dan kegiatan di bidang
sosial dan kemanusian [bukti P-4]. Akta pendirian tersebut kemudian disahkan
oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-1158.AH.01.04.TAHUN 2014, tertanggal 04
Maret 2014 [bukti P-5]. Pemohon II dalam permohonan ini diwakili oleh Boyamin
Bin Saiman selaku Ketua, Arif Sahudi, S.H., M.H. selaku Sekretaris, dan Prijatno
selaku Bendahara, kesemuanya adalah pengurus yang berdasarkan Pasal 16 Akta
Pendirian adalah sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Yayasan
Mega Bintang Solo Indonesia 1997 selaku Pemohon dala
Kata Kunci
Superbody lembaga keuangan
