Langsung ke konten

Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945

Perkara 24/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 23 Juni 2020

Tanggal Registrasi: 2020-04-20

Pemohon

1. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); 2. Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997; 3. Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI); 4. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI); 5. Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).

Majelis Hakim

Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh(A), Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Superbody lembaga keuangan