Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946

Perkara 24/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 16 April 2019

Tanggal Registrasi: 2019-03-19

Pemohon

Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), dalam hal ini diwakili oleh Sunarto Kuasa Hukum : Veri Junaidi, S.H., M.H., Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li., Slamet Santoso, S.H.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Enny Nurbaningsih (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 449 ayat (2)]] - [[Pasal 509]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->