Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 24/PUU-XVI/2018 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 13 Maret 2019

Tanggal Registrasi: 2018-03-19

Pemohon

Muh Basli Ali Kuasa Hukum : Andi Lilling, S.H., dkk

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Maria Farida Indrati (A), Wahiduddin Adams (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Lampiran [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014]] tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara berupa Peta Wilayah Kabupaten Buton Selatan, sepanjang yang menggambarkan Pulau Kakabia/Kawi-Kawia sebagai wilayah Kabupaten Buton Selatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau, Jika Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2014]] tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman