Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Maret 2019
Tanggal Registrasi: 2018-03-19
Pemohon
Muh Basli Ali Kuasa Hukum : Andi Lilling, S.H., dkk
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Maria Farida Indrati (A), Wahiduddin Adams (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Lampiran [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014]] tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara berupa Peta Wilayah Kabupaten Buton Selatan, sepanjang yang menggambarkan Pulau Kakabia/Kawi-Kawia sebagai wilayah Kabupaten Buton Selatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Jika Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2014]] tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
