Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 24/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 7 Desember 2015

Tanggal Registrasi: 2015-02-04

Pemohon

Windu Wijaya, S.H.,M.H Kuasa Pemohon: Hazmin A. ST. Muda, S.H.,M.H.,dkk

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Dewi Nurul Savitri (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum