Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 Desember 2015
Tanggal Registrasi: 2015-02-04
Pemohon
Windu Wijaya, S.H.,M.H Kuasa Pemohon: Hazmin A. ST. Muda, S.H.,M.H.,dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Dewi Nurul Savitri (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut
UU Kepolisian) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemohon (vide bukti P-1) yang berstatus sebagai Advokat Perhimpunan Advokat
Indonesia Peradi (vide bukti P-2). Pemohon selaku advokat menganggap bahwa
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5)
UU Kepolisian;
Menurut Pemohon, usulan pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman
sebagai Kapolri oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat
yang kemudian disetujui melalui Paripurna DPR untuk selanjutnya diterbitkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Keputusan Presiden tentang pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman sebagai
Kapolri telah sesuai dengan tata cara pemberhentian Kapolri yang diatur dalam
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepolisian. Namun, kebijakan Presiden RI
Ir. H. Joko Widodo yang mengangkat Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti
sebagai Plt. Kapolri dan menyatakan secara lisan (tanpa ada produk hukum
tertulis) untuk menunda pengangkatan calon Kapolri baru Komjen Budi Gunawan
telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon dan warga negara
lainnya yang memiliki hak konstitusional untuk dijamin hak kepastian hukumnya.
Pemohon juga berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (5) UU Kepolisian,
pengangkatan Pelaksana Tugas Kapolri hanya sah dilakukan bila adanya
pemberhentian kapolri secara sementara dalam keadaan mendesak, yakni suatu
keadaan yang secara yuridis mengharuskan Presiden menghentikan sementara
Kapolri karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan
negara. Faktanya, Jenderal Polisi Sutarman diberhentikan dengan hormat secara
tetap (tidak sementara) dan tidak ada yang disangkakan kepada Jenderal
Sutarman dalam dugaan tindak pidana, sehingga tidak masuk dalam kategori
“keadaan mendesak”. Oleh karena itu, menurut Pemohon, seharusnya Presiden RI
Ir. H. Joko Widodo melakukan pemberhentian Jenderal Sutarman dan
Pengangkatan Komjen Budi Gunawan secara bersamaan (satu paket) yang
kemudian dengan pertimbangan status Budi Gunawan sebagai Tersangka di KPK
maka di waktu yang bersamaan pula Presiden RI Ir. H. Joko Widodo
mengeluarkan keputusan pemberhentian kepada Budi Gunawan sebagai Kapolri
dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri. Bukan sebaliknya, menunda
pengangkatan Kapolri baru dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri. Dengan
demikian, Pemohon berpendapat bahwa pengangkatan Wakapolri Komjen Polisi
Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri mengandung cacat yuridis;
[3.5.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan-putusan
Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta dikaitkan dengan
kerugian yang dialami Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan bahwa Pemohon
sama sekali tidak mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 11
ayat (1) dan ayat (5) UU Kepolisian karena Pemohon bukanlah Komjen Budi
Gunawan, Jenderal Sutarman, atau bahkan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin
Haiti yang berkaitan langsung dengan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) UU Kepolisian, sehingga
tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilka
