Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 24/PUU-XII/2014 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 3 April 2014

Tanggal Registrasi: 2014-03-05

Pemohon

PT Indikator Politik Indonesia sebagai Pemohon I sampai dengan para Pemohon V Kuasa Pemohon: Andi Syafrani, S.H., MCCL., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati, Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Election Law-Indonesia; Elections-Indonesia-2014; Political participation-Indonesia; Civil rights; Freedom of information; Election forecasting-Indonesia; Public opinion polls; Voting research; Quick Count; Constitutional; UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; Pengumuman Hasil Jajak Survei Pemilu; Pengumuman Hasil Jajak Pendapat tentang Pemilu; Dilarang Pada Masa Tenang; Pengumuman dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara; quick count; pengumuman hasil survei tidak dilarang; freedom of information; jajak pendapat atau survei adalah ilmu; ilmu penelitian publik; quick count harus independen; pengumuman quick count pada masa tenang tidak bertentangan dengan UUD