Pemohon
1. Drs. Achmad Wazir Wicaksono; 2. Yayuk Istichanah; 3. Luthfi Aris Sasongko, S.Tp., M.Si.; 4. Helmy Purwanto, S.T., M.T.; 5. Safroni Isrososiawan, M.M.; 6. Muhammad Yusuf, M.Si.; 7. Ahmad Asir, S.Ag., M.Pd; 8. Abd. Basith, S.P. ; 9. Alif Muhlis, S.Ag.; 10. Drs. Khoiron; 11. Ir. Deni Ranggajaya; 12. Dendin Samsudin. Kuasa Pemohon: Andi Najmi Fuaidi, S.H., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim Harjono Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah untuk menguji konstitusionalitas Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063,
selanjutnya disebut UU 36/2009) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
35
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, yaitu Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan demikian
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
36
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo yang mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon I sampai Pemohon X adalah Pengurus Wilayah
dan/atau Pengurus Cabang dari Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul
Ulama (LPPNU) di lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa
Tenggara Barat yang merupakan kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama dan/atau merupakan organisasi/perkumpulan yang menaruh perhatian
terhadap kepentingan publik dalam hal ini keberlangsungan hidup dan
kesejahteraan para petani termasuk para petani tembakau;
[3.7.2]
Bahwa Pemohon XI sampai Pemohon XII adalah petani tembakau yang
merupakan perorangan warga negara dan juga merupakan anggota LPPNU;
[3.7.3]
Bahwa para Pemohon merupakan perorangan dan/atau kelompok warga
negara pembayar pajak. Menurut para Pemohon, mereka memiliki kepentingan
untuk mengajukan permohonan a quo yang dalam proses pembahasan ketentuan
Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 dibiayai oleh negara dan termasuk yang bersumber
dari pajak yang dibayar oleh para Pemohon;
37
[3.7.4]
Bahwa ketentuan Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 yang menyatakan, ”Zat
adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang
mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang
penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat
sekelilingnya” dianggap telah merugikan para Pemohon sebagai petani tembakau
dan organisasi/perkumpulan yang menaungi petani tembakau karena akan
menciptakan konotasi negatif terhadap termbakau, padahal tembakau juga
memberikan kegunaan atau kemanfaatan. Para Pemohon mengemukakan,
ketentuan tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga
tidak lengkap dan menimbulkan ketidakadilan terhadap fungsi dan manfaat
tembakau;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan dikaitkan dengan putusan-putusan sebelumnya, serta dalil-dalil kerugian
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, para
Pemohon sebagai perorangan atau kumpulan perseorangan warga negara
Indonesia mempunyai hak konstitusional yang didalilkan telah dirugikan akibat
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Dalil kerugian tersebut
bersifat potensial, spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian
dimaksud dan berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena para Pemohon telah dirugikan dengan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, maka para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
materiil Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 yang menentukan, ”Zat adiktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang
mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang
38
penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat
sekelilingnya” terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
menyatakan:
• Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
• Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
[3.12] Menimbang bahwa untuk membuktik
Kata Kunci
Pengurus Wilayah; Pengurus Cabang; Lembaga Pengembangan Pertanian; Nahdlatul
Ulama; petani tembakau; adiktif; Kesehatan; mutatis mutandis; fair legal uncertainty; zat aktif; legitima persona standi in judicio; cengkeh; rokok kretek; industri rokok; Ketenagakerjaan; Lon Fuller; Moralitas Hukum; rechtssicherheit; zweeckmassigkeit; gerechtigkeit; Sudikno Mertokusumo; Mengenal Hukum; balur nano; terapi modifine cigarette; Growth Colony Stimulating Factor; genjah kenongo; alkaloid; teobromin; Mudzakkir