Pengujian Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Mei 2010
Tanggal Registrasi: 2010-04-13
Pemohon
Pemohon : Eddy Sadeli
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Hamdan Zoelva Cholidin N
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE.06/Pres.Kab/6/1967,
tanggal 28 Juni 1967 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
14
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”, yang kemudian diulang kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, juncto Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
[3.4]
Menimbang bahwa di dalam permohonannya Pemohon mendalilkan
menguji konstitusionalitas Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor
SE.06/Pres.Kab/6/1967, tanggal 28 Juni 1967 terhadap UUD 1945;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dalam paragraf [3.3] dan
paragraf [3.4] di atas, Mahkamah akan menilai apakah Surat Edaran Presidium
Kabinet Ampera Nomor SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 termasuk
kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya, sebagai
berikut:
• bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK
juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, secara jelas dan tegas menyebutkan
kewenangan Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
15
• bahwa yang dimaksud dengan Undang-Undang sebagaimana ditentukan
dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389) menyatakan, “Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden.”
• bahwa objek permohonan Pemohon adalah produk hukum berupa Surat
Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE.06/Pres.Kab/6/1967, tanggal 28
Juni 1967 (Bukti P-1) yang dibuat oleh Presidium Kabinet Ampera dan
ditandatangani oleh Sekretaris Presidium Kabinet Ampera;
• bahwa berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XIX/MPRS/1966 tentang
Peninjauan Kembali Produk-produk Legislatif Negara Di Luar Produk MPRS
Yang Tidak Sesuai Dengan UUD 1945, ternyata tidak terdapat peninjauan
kembali terhadap produk Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera;
• bahwa berdasarkan uraian penilaian hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE.06/Pres.Kab/6/
1967 tanggal 28 Juni 1967 tidak termasuk kategori Undang-Undang yang
menjadi objek dari pengujian Undang-Undang yang merupakan salah satu
kewenangan Mahkamah untuk mengujinya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
dalam paragraf [3.3] sampai dengan paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah,
Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah tidak berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo maka terkait dengan kedudukan
hukum
(legal
standing)
dan
pokok
permohonan
tidak
relevan
untuk
dipertimbangkan;
[3.8]
Menimbang bahwa terlepas dari ketidakberwenangan Mahkamah
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah
perlu menyampaikan bahwa produk-produk hukum yang dibuat oleh lembaga
16
eksekutif (Pemerintah) pasca pemberlakuan kembali UUD 1945 berdasarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, perlu dilakukan harmonisasi serta disesuaikan dengan
perubahan keadaan yang berkembang di masyarakat maupun perubahan UUD
1945 melalui executive review, demi terciptanya kepastian hukum. Hal ini sesuai
dengan prinsip hukum bahwa untuk hal-hal yang di luar kewenangan lembaga
yudikatif,
maka
pencabutannya
hanya
dapat
dilakukan
oleh
lembaga
pembentuknya;
4.
Kata Kunci
Drs. Eddy Sadeli; Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera; Nomor SE-06-Pres-Kab-6-1967; 28 Juni 1967; Tionghoa; Cina; Diskriminasi.
