Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 31 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2009-04-02
Pemohon
Pemohon 1 : Zulfikar (Partai independen Revolusi 45) Pemohon 2 : Ramses David Simanjuntak (Partai Republiku Indonesia) Pemohon 3 : Arnold L. Wuon (Partai Kristen Indonesia 1945) Pemohon 4 : Saiful Huda EMS (Partai Uni Demokrasi Indonesia) Kuasa Pemohon : Sugito, S.H., dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 10 Tahun 2008
Majelis Hakim
Harjono Achmad Sodiki H. M. Arsyad Sanusi Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
mengenai pengujian konstitusionalitas, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,
(selanjutnya disebut UU 22/2007), khususnya pada pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 12; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 22; Pasal 23;
Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 43; Pasal 50;
Pasal 57; Pasal 58; Pasal 59; Pasal 89; Pasal 90; Pasal 91; Pasal 105; Pasal 106;
Pasal 107; dan Pasal 122;
2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, (selanjutnya disebut
UU 2/2008), khususnya pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5); Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf d;
Pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 5 ayat (1); Pasal 6; Pasal 7; Pasal 12
huruf e; Pasal 13 huruf i; Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 34 ayat (3)
dan ayat (4); Pasal 40 ayat (2) dan ayat (5); Pasal 43 ayat (3); Pasal 44; Pasal 45;
Pasal 46; Pasal 47; Pasal 48 ayat (2) dan ayat (7); dan Pasal 50;
Serta Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19,
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 sampai dengan Pasal 33; dan Pasal 51 ayat (2)
dan ayat (3);
(3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (selanjutnya disebut UU 10/2008), khususnya pada pasal-pasal sebagai
berikut:
Pasal 4 ayat (3); Pasal 8 ayat (1) huruf a sampai dengan f; Pasal 14 ayat (3);
Pasal 15; Pasal 16; dan Pasal 17, dan Pasal 172 sampai dengan Pasal 201;
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan dua hal, yaitu:
65
• Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
• Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa salah satu kewenangan Mahkamah berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076) adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 22/2007, UU 2/2008, dan UU 10/2008 terhadap
UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) warga
negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan:
66
a. kedudukan hukumnya agar memenuhi salah satu dari empat kategori Pemohon
sebagaimana tersebut di atas;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang
bahwa
tentang
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan
berikutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo mendalilkan
bertindak untuk mewakili partai. Meskipun Mahkamah belum mempertimbangkan
apakah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para Pemohon dapat ditetapkan
bahwa memang secara sah para Pemohon adalah sebagai wakil dari partai politik
yang sah menurut Undang-Undang, namun Mahkamah memandang perlu untuk
menyampaikan terlebih dahulu beberapa hal yang dipandang perlu berkaitan
dengan kedudukan para Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi adalah kekuasaan kehakiman
untuk menyelenggarakan peradilan. Sebagai penyelenggara peradilan Mahkamah
Konstitusi
dalam
melaksanakan
kewenangannya
haruslah
bercirikan
penyelenggaraan sebuah peradilan sebagaimana peradilan pada umumnya, yaitu
67
sebagai lembaga penyelesaian sengketa konkrit yang tertentu pihaknya, tertentu
pula pokok yang disengketakan dan adanya kepentingan langsung dari pihak yang
bersengketa. Dengan ciri peradilan sebagaimana tersebut di atas, maka menjadi
sangat penting sekali, bahwa baik dalam pengajuan permohonan dan lebih lagi
apabila permohonan dikabulkan, para Pemohon memang dengan jelas
mempunyai kepentingan langsung dengan pokok perkara yang dimohonkan untuk
diputus. Apabila para Pemohon memang benar-benar mempunyai kepentingan
langsung terhadap perkara yang dimohonkan, Mahkamah mempertimbangkan
untuk memberikan kedudukan untuk memohon (standing to sue) dan oleh
karenanya mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
Di samping itu kepentingan langsung tersebut berkaitan dengan
kerugian dari para Pemohon. Sebuah Undang-Undang yang dimohonkan untuk
diuji haruslah secara langsung pula merugikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon, hubungan antara keduanya haruslah hubungan sebab
akibat (causal verband) dan bukan sekedar hubungan bersifat kemungkinan yang
sifatnya ”sangat kondisional” dan hubungan tidak langsung saja, yang artinya
kerugian tersebut dapat timbul dalam keadaan tertentu dan tidak timbul dalam
keadaan yang lain, serta kerugian tersebut merupakan kerugian tidak langsung
saja. Dengan adanya sifat hubungan yang demikian, maka menjadi penting posisi
hukum dari para Pemohon (kualifikasi Pemohon) mengingat seseorang dapat
bertindak sebagai Pemohon perorangan sebagai badan hukum tertentu, sebagai
wakil masyarakat hukum adat, atau bahkan sebagai lembaga negara;
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan
tidak dapat menjadi forum untuk memberi pembenaran hukum terhadap sebuah
pendapat yang belum berkembang menjadi sebuah sengketa. Setiap orang ber
Kata Kunci
Penyelenggara pemilu; Pemilihan Umum; partai politik.
