Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 24/PUU-VII/2009 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 31 Maret 2011

Tanggal Registrasi: 2009-04-02

Pemohon

Pemohon 1 : Zulfikar (Partai independen Revolusi 45) Pemohon 2 : Ramses David Simanjuntak (Partai Republiku Indonesia) Pemohon 3 : Arnold L. Wuon (Partai Kristen Indonesia 1945) Pemohon 4 : Saiful Huda EMS (Partai Uni Demokrasi Indonesia) Kuasa Pemohon : Sugito, S.H., dkk

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 10 Tahun 2008

Majelis Hakim

Harjono Achmad Sodiki H. M. Arsyad Sanusi Eddy Purwanto

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Penyelenggara pemilu; Pemilihan Umum; partai politik.