Pemohon
Dra. Hj. Rahmatiah Abbas dan Prof. Dr. Badryah Rifai, S.H
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 20 Tahun 2003
- UU No. 18 Tahun 2006
Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Soedarsono, SH. Ida Ria T, S.H. 25 Sep. 2007
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
a quo adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan substansi atau pokok
permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
diterima sebagai Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
undang-undang, in casu Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU Sisdiknas) dan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (selanjutnya disebut UU APBN Tahun Anggaran 2007) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.4]
Menimbang bahwa perihal kewenangan Mahkamah, Pasal 24C
Ayat (1) UUD 1945, antara lain, menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ketentuan tersebut ditegaskan
kembali dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UUMK).
[3.5]
Menimbang bahwa objek permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon a quo adalah pengujian undang-undang, in casu Pasal 49 Ayat (1)
UU Sisdiknas yang diundangkan pada tanggal 8 Juli 2003, terhadap UUD 1945.
Oleh karena itu, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa untuk dapat mengajukan permohonan pengujian
UU terhadap UUD 1945, Pasal 51 Ayat (1) UU MK menentukan bahwa yang dapat
bertindak sebagai Pemohon adalah (a) perorangan warga negara Indonesia,
(b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang, (c) badan hukum publik atau privat, atau (d) lembaga
negara. Dalam hal ini, para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia,
sehingga memenuhi syarat atau kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal
51 Ayat (1) huruf a UU MK;
[3.7]
Menimbang, selanjutnya bahwa dalam permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
kedudukan hukum (legal standing)-nya selaku Pemohon di hadapan Mahkamah,
Pasal 51 Ayat (1) UUMK menentukan, "Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara".
1Sementara itu, Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) huruf a UUMK menegaskan bahwa
yang dimaksud dengan "perorangan" dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf a tersebut
adalah termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UUMK, maka orang
atau pihak dimaksud haruslah menjelaskan:
a kualifikasinya dalam permohonannya, yaitu apakah sebagai perorangan warga
negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau
lembaga negara;
b kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya undang-
undang yang dimohonkan pengujian;
[3.9]
Menimbang pula, sejak Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-IlI/2005
hingga saat ini, telah menjadi pendirian Mahkamah bahwa untuk dapat dikatakan
ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus dipenuhi syarat-
syarat:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.10]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan hak konstitusional
yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang a quo adalah dalam kualifikasi
para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia. Sementara itu,
Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UUMK menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
"hak konstitusional" adalah hak yang diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian,
dalam menentukan ada-tidaknya kerugian hak konstitusional para Pemohon, yang
merupakan syarat bagi penentuan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon, harus dinilai berdasarkan pengertian sebagaimana terkandung dalam
penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UUMK dimaksud;
[3.11]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan
selaku guru dan dosen adalah pendidik yang merupakan komponen pendidikan
dalam sistem pendidikan nasional menurut UU Sisdiknas. UUD 1945 dan
UU Sisdiknas telah menetapkan anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD,
tetapi peningkatan anggaran tersebut, menurut para Pemohon, tidak memberi
manfaat terhadap guru dan dosen sebagai komponen pendidikan disebabkan
ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas yang mengecualikan "gaji pendidik"
dari anggaran 20% APBN/APBD, sehingga pengecualian dimaksud merugikan
hak-hak konstitusional para Pemohon. Oleh karena itu, para Pemohon mendalilkan
dirinya mempunyai kedudukan hukum untuk memohon pengujian Pasal 49
Ayat (1) UU Sisdiknas terhadap Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945;
[3.12]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan uraian permohonan dan
keterangan para Pemohon dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan
di atas dihubungkan dengan syarat kedudukan hukum (legal standing) yang
ditentukan dalam Pasal 51 Ayat (1) UU MK dan syarat kerugian hak konstitusional
yang telah menjadi pendirian Mahkamah hingga saat ini, Mahkamah berpendapat
bahwa para Pemohon telah nyata memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal
51 Ayat (1) UU MK maupun syarat kerugian hak konstitusional dimaksud. Oleh
karenanya, para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo, sehingga Mahkamah harus
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.13]
Menimbang bahwa para Pemohon baik melalui permohonannya
maupun keterangannya dalam persidangan telah menjelaskan dalil-dalilnya perihal
inkonstitusionalitas ketentuan-ketentuan dalam UU Sisdiknas dan UU APBN
Tahun Anggaran 2007, sebagaimana selengkapnya telah diuraikan dalam bagian
Duduk Perkara putusan ini, yang pada intinya sebagai berikut:
•
Bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
guru dan dosen, hak konstitusional para Pemohon sebagaimana tercantum
di dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 sungguh-sungguh telah dirugikan
dengan berlakunya UU Sisdiknas dan UU APBN Tahun Anggaran 2007,
khususnya berkenaan dengan ketentuan yang termuat di dalam Pasal 49 Ayat
(1)
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINIONS)
Terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas, tiga orang Hakim Konstitusi
mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions), yaitu Hakim Konstitusi
H. Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan H. Harjono sebagai berikut:
[6.1] Hakim Konstitusi H. Abdul Mukthie Fadjar
“Guru yang tidak memihak nasib guru”
1.
Entah bisikan apa yang menggelitik telinga dua guru Pemohon Pengujian
Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang berbunyi, “Dana pendidikan selain
gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan
dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”
sebagai bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon membangun argumentasi
bahwa ketentuan tersebut telah mengeluarkan pendidikan sebagai komponen
utama pendidikan, sehingga akan merugikan hak konstitusional mereka
sebagai pendidik, karena gaji dan kesejahteraan mereka akan semakin kecil.
2.
Padahal, ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas tersebut tak ada kaitannya
dengan persoalan komponen pendidikan, dalam hal mana tak ada yang
membantah bahwa pendidik memang merupakan salah satu komponen sistem
pendidikan nasional, namun ketentuan a quo hanyalah bicara soal
pengalokasian dana pendidikan di mana gaji guru dan dosen (pendidik)
memang tak dimasukkan, sebab gaji guru dan dosen yang diangkat oleh
Pemerintah (PNS) seperti PNS pada umumnya, gajinya diatur tersendiri dalam
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PGPS) dan juga dimasukkan dalam
RAPBN [vide Pasal 49 Ayat (2) UU Sisdiknas].
3. Bahwa apabila gaji pendidik dimasukkan dalam alokasi dana pendidikan
sebagaimana dimaksud Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas, maka akan berarti
bahwa gaji para pendidik seluruhnya, baik yang PNS maupun non-PNS harus
ditanggung oleh negara lewat APBN dan APBD, suatu hal yang sangat
mustahil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, gaji pendidik dari lembaga pendidikan yang didirikan oleh
masyarakat dibayar oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan, bukan dari
APBN dan/atau APBD.
4. Bahwa berdasarkan keterangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan
Pemerintah (sebelum pindah haluan, sebab ada dua pendapat yang berbeda
yang disampaikan dalam persidangan), maksud rumusan Pasal 49 Ayat (1) UU
Sisdiknas justru sebagai bentuk kebijakan agar dana yang tersedia bagi
penyelenggaraan pendidikan (termasuk untuk berbagai tunjangan bagi guru
dan dosen yang diatur dalam UU Guru dan Dosen) menjadi lebih besar jika
komponen gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan tidak dimasukkan.
Bukan dalam arti mengeluarkan pendidik sebagai komponen pendidikan,
sebagaimana dipahami oleh para Pemohon dan juga pendapat mayoritas.
5.
Bahwa apabila menyimak pertimbangan hukum putusan-putusan Mahkamah
sebelumnya mengenai UU APBN, masalah dimasukkan tidaknya gaji pendidik
dalam penghitungan dana/anggaran pendidikan minimal 20% yang tercermin
dalam RAPBN dan RAPBD adalah masalah pilihan kebijakan dan tergantung
kesepakatan antara DPR dan Pemerintah yang sama-sama konstitusionalnya.
Sehingga, demi konsistensi putusan, seharusnya Mahkamah tetap memandang
bahwa apa yang dirumuskan dalam Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas adalah
sesuatu yang konstitusional juga seperti halnya apabila pada suatu ketika
“legal policy”-nya akan memasukkan komponen gaji pendidik dalam alokasi
dana untuk sektor pendidikan.
6. Para Pemohon sama sekali tidak dirugikan oleh berlakunya Pasal 49 Ayat (1)
UU Sisdiknas, bahkan secara konsepsional justru diuntungkan dan seharusnya
berterima kasih kepada pembentuk undang-undang yang secara konsepsional
telah mengalokasikan dana pendidikan minimal 20% dalam APBN dan APBD
selain untuk gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan yang disediakan
alokasi tersendiri dalam APBN.
7.
Sangat disayangkan bahwa para Pemohon tidak memahami niat baik
pembentuk undang-undang dan dengan mengajukan permohonan pengujian
Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas justru mereka sebagai guru telah merugikan
nasib para guru, serta sungguh ironis bahwa mayoritas telah mengabulkannya,
yang berarti telah “set back” dari putusan-putusan terdahulu.
8.
Bahwa pengabulan permohonan ini dengan dalih agar ketentuan Pasal 31
Ayat (4) UUD 1945 terpenuhi (catatan: memang apabila gaji pendidik yang
PNS dimasukkan, dipastikan akan mudah terpenuhi, karena saat ini sudah
berkisar antara 18–19% dari APBN), sungguh merupakan suatu “penyiasatan”
konstitusional yang menyesatkan. Maka, bersiaplah para pendidik untuk
meneteskan air mata dan lagu “Himne Guru” sekedar sebuah nyanyian yang
mengharu biru.
9.
Oleh karena itu, seharusnya Mahkamah menolak permohonan para Pemohon,
atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard), karena memang tak ada hak konstitusional para
Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas.
[6.2] Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Hakim Konstitusi H. Harjono
Mahkamah seharusnya secara tegas menolak permohonan Pemohon ini, karena
sama sekali tidak menyangkut masalah konstitusionalitas norma yang dimohon
dengan alasan-alasan berikut:
1. Sistem adalah sekelompok unit yang dikombinasikan membentuk satu
keseluruhan dan bekerja secara bersama, atau badan keseluruhan yang
berfungsi. Unsur-unsur sistem dan interaksi diantara mereka boleh jadi bersifat
abstrak maupun konkret. Tetapi ciri pembeda sistem adalah konsep yang
memperlakukan permasalahan sebagai keseluruhan dari pada sepotong-
sepotong, sebagaimana dalam pendekatan spesialisasi yang tradisional
terhadap pemecahan masalah. Ciri-ciri ini membutuhkan pertimbangan seluruh
variabel utama dan interaksi mereka. Dengan cara ini biasanya dimungkinkan
untuk mencapai pemecahan yang lebih baik secara menyeluruh yang
menghindarkan akibat yang tidak diharapkan dan biasanya merusak. Tuntutan
masyarakat bagi pemecahan yang efektif terhadap masalah pendidikan dan
anggaran yang kompleks menjadi semakin penting karena ketidak seimbangan
diantara sektor-sektor dalam APBN yang dilihat dalam posisi secara sama,
tanpa meletakkannya dalam skala prioritas utama, sehingga tidak dapat
memberi bobot pemahaman sebagaimana yang diinginkan oleh konstitusi.
2.
Dalam menafsir pengertian “sistem pendidikan” tidak boleh dilakukan tanpa
merumuskan problem yang dihadapi sebagai suasana batin yang dihadapi
pembuat (drafter) perubahan UUD 1945, tentang ketertinggalan bangsa dalam
tingkat kecerdasan yang justru menjadi salah satu tujuan dibentuknya Negara
Republik Indonesia, sehingga setelah mengidentifikasi komponen sistem dan
interrelasi diantara komponen, baru kemudian dirumuskan pilihan cara untuk
mencapai tujuan, in casu dalam melaksanakan kewajiban konstitusional
Pemerintah dalam meningkatkan kecerdasan bangsa dengan strategi
memisahkan “gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan” dari anggaran
pendidikan dalam APBN dan APBD sebagaimana ditentukan dalam Pasal 49
Ayat (1) UU Sisdiknas. Pengaturan demikian tidak ada hubungan atau sangkut
pautnya dengan anggapan seolah-olah dalam UU Sisdiknas tidak diakui
bahwa guru adalah salah satu komponen sistem pendidikan nasional. Sistem
pendidikan nasional merupakan subsistem dalam sistem bernegara, dimana
guru juga termasuk dalam bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur
dalam sistem kepegawaian dan penggajian yang sama, yang diletakkan dalam
APBN, sehingga sistem pendidikan nasional tidak dapat dilepaskan
pemahamannya dengan sistem kenegaraan secara menyeluruh sebagai
organisasi jabatan.
3.
Sebagai strategi atau kebijakan untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam
konstitusi untuk memungkinkan dana atau anggaran bagi pendidikan lebih
besar maka ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas, yang merupakan
kesepakatan DPR dan Pemerintah dalam bentuk undang-undang, sama sekali
tidak mengandung pertentangan dengan Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945, dan
tidak terdapat masalah konstitusionalitas norma yang harus dipermasalahkan,
meskipun dari segi pengertian dapat dipahami boleh jadi berbeda antara “dana
pendidikan” dengan “anggaran pendidikan”. Akan tetapi hal demikian sama
sekali tidak menyangkut konstitusionalitas norma pasal tersebut dengan Pasal
31 Ayat (3) UUD 1945 sebagaimana didalilkan, dan akan tampak sangat
lemah justifikasi atas interpretasi tekstual para ahli yang diajukan para
Pemohon yang terkesan mencari-cari dicelah kata-kata atau huruf Pasal 49
Ayat (1) UU Sisdiknas, pada hal telah menjadi fakta, sebagaimana
dikemukakan DPR, UU Sisdiknas berusaha merinci anggaran pendidikan
dengan satu tujuan mulia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
disebut dalam Pembukaan UUD 1945.
4. Hasil pengujian atas Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas yang berakibat
diperhitungkannya gaji guru dalam formula anggaran pendidikan 20%,
meskipun secara langsung tidak menyangkut Putusan Mahkamah Nomor
026/PUU-IV/2006 tentang Anggaran Pendidikan, namun secara langsung
memiliki dampak pada interpretasi Mahkamah tentang amanat konstitusi
dibidang pendidikan, yang telah diletakkan dalam putusan-putusan
sebelumnya. Oleh karenanya, meskipun pengujian yang dilakukan menyangkut
Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas terhadap Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945,
putusan tersebut secara mendasar membawa dampak akan kesan perubahan
sikap yang terlalu prematur, karena dalam masa yang relatif singkat dan
kondisi perubahan yang diinginkan konstitusi tentang perbaikan pendidikan
yang belum tampak secara signifikan, putusan dalam perkara a quo secara
langsung merubah formula perhitungan anggaran pendidikan yang
dipergunakan dalam Putusan Mahkamah terdahulu.
5. Meskipun kekhawatiran atas pelanggaran konstitusi terus-menerus yang
dilakukan Pemerintah dengan tidak mengimplementasikan Putusan Mahkamah
dan karenanya juga Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, dapat mendelegitimasi UUD
1945 dan wibawa Mahkamah, namun dalam kondisi tanpa instrumen untuk
memaksakan implementasi putusan demikian serta kondisi perekonomian
global dan nasional, memang dibutuhkan waktu dan kesabaran yang cukup
untuk membentuk kesadaran penyelenggara kekuasaan negara bahwa
kewajiban konstitusional yang menyangkut jumlah angka relatif alokasi
anggaran, bukan sesuatu hal yang mustahil. Putusan Mahkamah Agung
Amerika Serikat tentang Brown v. Board of education tahun 1954, memerlukan
waktu 10 tahun untuk mulai dilaksanakan dengan efektif. (Laurence Baum:
2002) Tetapi dalam masa panjang tidak terimplementasikannya putusan
tersebut, bahkan dengan perlawanan terang-terangan dari beberapa negara
bagian untuk tidak mematuhinya, yang didukung oleh anggota Kongres dari
negara-negara bagian selatan Amerika Serikat, tetapi Mahkamah Agung tidak
menggeser posisinya menyangkut tugas luhur dan mulia demikian,
berdasarkan keyakinan akan kebenaran konstitusi yang dimiliki.
6, Tidak disangkal memang memprihatinkan bahwa APBN yang disusun dari
tahun ketahun tidak menunjukkan upaya maksimal Pemerintah untuk
mendekati amanat konstitusi, sehingga oleh karenanya dengan putusan
Mahkamah dalam perkara ini, akan semakin menjauhkan daya paksa amanat
konstitusi dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah
sebelumnya. Hal tersebut tidak seharusnya terjadi, karena menurut hemat kami
tidak terdapat masalah konstitusionalitas yang dikandung Pasal 49 Ayat (1)
UU Sisdiknas, dan tanpa instrumen pemaksa untuk melaksanakan putusan
Mahkamah, maka yang berhak merubah atau mengkorfimasi kebenaran
putusan dan keyakinan Mahkamah akan tujuan luhur dan mulia alokasi
anggaran pendidikan dengan formula yang dimuat dalam Pasal 49 Ayat (1) UU
Sisdiknas tersebut, selanjutnya hanyalah “referendum” rakyat dalam siklus lima
tahunan pemilihan umum, yang akan menentukan apakah rakyat pemilih masih
akan menerima Pemerintahan yang mengelak dari pelaksanaan amanat
konstitusi dan putusan Mahkamah demikian. Pada masa itulah Mahkamah
akan menyesuaikan pendapatnya yang telah mendapat ujian dalam
referendum tersebut, dengan kehendak rakyat yang akan menjadi tafsir yang
sah atas Pasal 31 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945.
7. Oleh karenanya, seyogianya Mahkamah hanya menyerahkan pada Pemerintah
dan DPR, apakah merevisi Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas sebagai bagian
kebijakannya, dan tidak menguji dan menyatakan Pasal 49 Ayat (1) UU
Sisdiknas sepanjang frasa “gaji pendidik dan” yang memisahkan gaji pendidik
dari perhitungan anggaran pendidikan dalam APBN bertentangan dengan UUD
1945 (inkonstitusional), serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PANITERA PENGGANTI
ttd.
Ida Ria Tambunan
Kata Kunci
Educational law and legislation-Indonesia; Education and state Indonesia; Education-Indonesia-finance; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Anggaran Pendidikan; Gaji Pendidik; Pendidikan dan negara; Indonesia. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003; UU APBN Tahun Anggaran 2007; UU Sisdiknas; Rahmatiah Abbas; Badriyah Rifai; Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas; Pasal 31 ayat (4) UUD 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Arifin P Soeria Atmadja; Satya Arinanto; PGRI; ISPI; APTISI; UU APBN; "gaji pendidik dan"