Pengujian Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pdt/2004, bertanggal 29 Juni 2005
Tanggal Putusan: 11 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2011-03-09
Pemohon
Bibit
Majelis Hakim
RPH Cholidin N
Amar Putusan
Tidak Berwenang
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi permohonan dari Bibit, beralamat di Desa Jatimulyo RT.V/RW.I, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Rabu tanggal sembilan bulan Maret tahun dua ribu sebelas, dengan registrasi Perkara Nomor 24/PUU-IX/2011, yang menurut permohonan Pemohon adalah menguji materi Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pdt/2004, bertanggal 29 Juni 2005; b. bahwa pokok permohonan Pemohon adalah menguji Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pdt/2004, bertanggal 29 Juni 2005, berdasarkan alasan yang menurut Pemohon pada pokoknya adalah sebagai berikut: • Pemohon adalah pemegang sertifikat Nomor BPN.II/KW.192/SK/HM/Prona/SWD/1998, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung pada tanggal 21 April 1998, sehingga Pemohon adalah pemilik sah atas kepemilikan tanah tersebut; • gugatan penggugat (Pemohon) a quo dinyatakan tidak berkekuatan hukum yang sah karena objek masalahnya ada di wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan, namun keterangan ahli waris penggugat (Pemohon) dikeluarkan oleh Pemerintahan Kelurahan Penengahan, Kota Bandar Lampung; • bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mohon kiranya Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan kebenaran surat tersebut; 2 c. bahwa setelah Mahkamah Konstitusi membahas dengan saksama permohonan Pemohon dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Kamis tanggal sepuluh bulan Maret tahun dua ribu sebelas, ternyata permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) tetapi substansinya dapat dipahami. Berdasarkan pemahaman Mahkamah Konstitusi terhadap substansi tersebut, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa objek permohonan Pemohon tidak termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
Kata Kunci
putusan Mahkamah Agung; bukan kewenangan, ketetapan
