Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012
Tanggal Putusan: 14 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2012-04-25
Pemohon
H. Sulaiman Adam dan Afdhal Jihad [No.Urut 4]
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Ketetapan
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari: 1. Nama : H. Sulaiman Adami, SP. Alamat : Desa Tokoh, Lorong Masjid, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya; 2. Nama : Afdhal Jihad, S. Ag. Alamat : Desa Tengah Rawa, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya; Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Nomor Urut 4 dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012, dengan surat permohonan bertanggal 17 April 2012 yang diwakili oleh kuasanya Dr. H. Jurnal, SH., S.Pd., M.Hum., advokat pada Kantor Advocate Jurnal & Rekan yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM. 25 Nomor 35B, RT. 008/001 Ciracas, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 April 2012. Permohonan tersebut diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, tanggal 17 April 2012, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 136/PAN.MK/2012 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 24/PHPU.D- X/2012 perihal permohonan Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2 Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012, tanggal 25 April 2012. b. bahwa terhadap Perkara Nomor 24/PHPU.D-X/2012 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 186/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk
