Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011
Tanggal Putusan: 16 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2011-02-25
Pemohon
Pemohon : H. Muhammad Juber dan H. Isroni [Nomor Urut 2] Kuasa Hukum : M. Iqbal Kusuma Farizan, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Tanjung Jabung Timur
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat
Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur
tertanggal 16 Februari 2011, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tanjung Jabung
Timur Nomor 22/Kpts/KPU-Kab/005.435347/2011 tentang
Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daearah Kabupaten Tanjung
Jabung Timur Tahun 2011 tertanggal 16 Februari 2011 serta Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Kpts/KPU-
Kab/005.435347/2011 tentang Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Hasil
Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun
2011, tertanggal 16 Februari 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
106
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4437)
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan
ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan
lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal
236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi
paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
107
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang selain dari pada apa yang telah dipertimbangkan pada
paragraf [3.3] mengenai kewenangan Mahkamah, dan dengan adanya eksepsi
dari Pihak Terkait dalam tanggapannya yang menyatakan permohonan tidak
memenuhi syarat formil dan tidak termasuk lingkup hasil penghitungan suara
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena Pihak Terkait mengajukan eksepsi
sebagaimana tersebut di atas, maka sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai legal standing, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi
dimaksud;
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi
Pihak Terkait,
Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
Bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat
dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu,
misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani
oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh undang-undang;
Bahwa Mahkamah
dalam menangani sengketa Pemilu ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008
yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada
terbatas hanya persoalan hasil perolehan suara. Selengkapnya Pasal 106 ayat
(2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
108
memengaruhi terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008
menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara
yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan
Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya
Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa
Pemilukada hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau
demikian, Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan
dengan memutus fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu
tindakan hukum yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik.
Lebih dari itu, apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu
ataupun Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya
sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang
Luber dan Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku institusi negara
pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang stempel”
dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan
melenceng jauh dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa
hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta terjadinya
pelanggaran yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu
penyelidikan atau penyidikannya telah habis sedangkan KPU dan KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil Pemilukada sesuai
dengan tenggat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili
sengketa Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil
perolehan suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam
adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
memengaruhi hasil perolehan suara tersebut. Dalam berbagai putusan
Mahkamah yang seperti itu terbukti telah memberi
