Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Tanggal Putusan: 7 Maret 2024
Pemohon
Rahmawati Salam
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) yang berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”, sehingga norma Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) selengkapnya menjadi berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344, selanjutnya disebut UU 5/1986)
terhadap UUD 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
21
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
22
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila dirumuskan
oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986,
yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon [vide bukti P-1], yang
menguraikan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan penggugat dalam perkara sengketa Tata Usaha
Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
(ATR/BPN RI). Sengketa tersebut telah diputus, terakhir pada tingkat kasasi,
dengan amar pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Menteri
ATR/BPN RI [vide bukti P-3]. Meskipun putusan a quo telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde), namun Menteri ATR/BPN RI menunda
pelaksanaan eksekusi dengan alasan akan melakukan upaya hukum Peninjauan
Kembali (PK). Padahal, Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) menyatakan permohonan PK tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaaan putusan pengadilan;
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986
yang tidak membatasi kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
(TUN) untuk mengajukan upaya hukum PK menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi Pemohon;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian terhadap UUD 1945, Pemohon adalah benar perorangan warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kependudukan berupa KTP atas nama
Pemohon [vide bukti P-1]. Dalam menguraikan kerugian konstitusionalnya,
Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik dan aktual perihal kerugian hak
konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Kerugian
dimaksud secara konkret dialami Pemohon sebagai penggugat dalam gugatan TUN
23
melawan ATR/BPN RI, yakni setelah adanya putusan Pengadilan TUN yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Menteri ATR/BPN RI menunda
pelaksanaan eksekusi dengan alasan akan melakukan upaya hukum PK
sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986. Tidak adanya batasan
mengenai kewenangan badan atau pejabat TUN untuk mengajukan upaya hukum
PK sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986 telah menimbulkan
anggapan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon, yaitu hak untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil. Terhadap hal tersebut, Pemohon telah dapat
menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 132 ayat (1) UU
5/1986, yakni adanya ketidakpastian hukum dan persoalan konstitusionalitas
terhadap ketidakjelasan batasan mengenai kewenangan Badan atau Pejabat TUN
untuk mengajukan upaya hukum PK. Kerugian hak konstitusional dimaksud tidak
lagi terjadi apabila permohonan Pemohon dikabulkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
pengujian norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 132 ayat (1) UU 5/1986 maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
132 ayat (1) UU 5/1986 (dalil selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara),
Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang apabila dirumuskan oleh
M
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim
Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, sebagai
berikut:
1. Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Suhartoyo
[6.1] Menimbang bahwa berkenaan dengan Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024
a quo, Saya Hakim Konstitusi Suhartoyo berkenaan dengan kewenangan
Mahkamah, dan kedudukan hukum Pemohon berpendapat yang sama dengan
hakim mayoritas, bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo. Namun saya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion)
berkaitan dengan pokok permohonan dengan pertimbangan hukum, sebagai
berikut:
1. Bahwa sengketa tata usaha negara merupakan sengketa yang timbul dalam
bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan
badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai
akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa
kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku [vide
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara].
2. Bahwa lebih lanjut sengketa dalam bidang tata usaha negara perkaranya bersifat
interparties atau adversarial, artinya terdapat dua pihak atau lebih yang
mempunyai sengketa kepentingan di dalamnya, in casu antara orang atau badan
perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Oleh karena itu, para
pihak yang bersengketa di pengadilan tata usaha negara mempunyai kedudukan
yang sama dan seimbang, sebagaimana asas yang lazim diterapkan oleh
39
peradilan dalam perkara perdata dan tata usaha negara antara lain yaitu asas
persamaan hak (equality before the law) dimana para pihak mempunyai hak
yang sama di depan hukum dalam proses peradilan tanpa diskriminasi dan asas
audi et alteram partem dimana hakim mendengar kedua belah pihak secara
seimbang.
3. Bahwa pejabat tata usaha negara di dalam mengeluarkan keputusan tata usaha
negara adalah dalam rangka mewakili kepentingan pemerintah yang di
belakangnya juga merepresentasikan kepentingan umum, dalam perspektif guna
mewujudkan/mencapai kesejahteraan seluruh rakyat. Oleh karena itu, ketika
keputusan yang dikeluarkan kemudian diajukan gugatan oleh orang atau badan
perdata, maka yang terjadi sesungguhnya adalah adanya sengketa kepentingan
antara orang atau badan perdata dengan badan tata usaha negara yang
merepresentasikan sengketa para pihak yang bersifat interparties. Dengan
demikian kepentingan pemerintah yang diwakili oleh badan tata usaha negara
yang mengeluarkan keputusan tata usaha negara sebagai tergugat tersebut,
pada saat menjalankan fungsi sebagai pihak dalam persidangan pengadilan tata
usaha negara, sejatinya sedang menjalankan fungsi privat yang mewakili
kepentingan organisasi negara.
4. Bahwa dengan demikian posisi orang atau badan perdata di satu pihak sebagai
penggugat dan badan tata usaha negara di pihak yang lain sebagai tergugat
adalah memiliki kedudukan yang sederajat, termasuk dalam hal ini hak-hak yang
saling melekat pada subjek hukum yang berperkara tersebut. Oleh karena itu
menjadi tidak mencerminkan adanya kepastian dan keadilan hukum, jika
diantara para pihak yang terlibat sengketa dalam persidangan tata usaha negara
tidak diperlakukan yang sama di dalam mendapatkan access to justice, termasuk
dalam hal ini dibatasinya hak untuk mengajukan upaya hukum terhadap salah
satu pihak yang berperkara.
5. Bahwa berkaitan dengan adanya pertimbangan bahwa bobot posisi badan tata
usaha negara yang dipandang lebih kuat dibanding orang atau badan perdata,
sehingga hal tersebut dikhawatirkan akan berpotensi menjadi pemenang, oleh
karena itu badan tata usaha negara yang bersangkutan harus ditutup haknya
untuk tidak diperbolehkannya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, hal
tersebut adalah bentuk penyumbatan dari akses untuk mendapatkan keadilan
40
bagi badan tata usaha negara, yang dibelakangnya sebenarnya juga mewakili
kepentingan umum.
6. Bahwa lebih lanjut, berkaitan dengan kekhawatiran adanya posisi badan tata
usaha negara yang lebih kuat dan tidak seimbang dengan posisi orang atau
badan perdata tersebut, sebenarnya menjadi satu kesatuan yang dapat
dipertimbangkan oleh para hakim yang mengadili perkara tata usaha negara
tersebut untuk mempertimbangkan guna memberi keadilan dalam menjatuhkan
putusan atas perkara yang bersangkutan, bukan harus menutup hak para pihak,
dalam hal ini hak badan tata usaha negara untuk mengajukan peninjauan
kembali.
7. Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasal 132 UU TUN sebenarnya telah
sejalan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang
pada pokoknya menegaskan “Terhadap putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan
peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau
keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang”.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat,
seharusnya Mahkamah menolak permohonan Pemohon a quo.
2. Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Foekh
Terhadap putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. FoEkh
memiliki pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion) dengan mayoritas
hakim konstitusi sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan pengujian
norma Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU PTUN)
yang berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung.”
Bahwa menurut Pemohon, tidak dibatasinya kewenangan Badan
dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk mengajukan peninjauan kembali
41
atas suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon,
sehingga dianggap telah bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip
kepastian hukum yang berkeadilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Selanjutnya, Pemohon dalam petitum memohon agar Pasal 132 ayat (1)
dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, “Terhadap putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya seseorang
atau badan hukum perdata yang dapat mengajukan permohonan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung”.
Bahwa terhadap dalil Pemohon a quo, saya memiliki pendapat yang
berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim konstitusi dengan pertimbangan
sebagai berikut:
1. Bahwa secara umum peninjauan kembali (PK) dikenal sebagai upaya hukum
luar biasa yang diajukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Dalam sejarahnya, lembaga peninjauan kembali bermula dari
pengaturan
yang
terdapat
dalam
Pasal
385
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) yang memperkenalkan sistem proses beracara yang
dikenal dengan sebutan request civiel atau rekes civiel yang kemudian diartikan
sebagai “peninjauan kembali”. Pasal 385 Rv pada pokoknya menyatakan bahwa
putusan atas bantahan yang dijatuhkan pada tingkat terakhir dan putusan
verstek yang tidak dapat diajukan perlawanan lagi, dapat ditarik kembali atas
permintaan seseorang yang pernah menjadi salah satu pihak atau seseorang
yang terpanggil dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1) putusan didasarkan
pada penipuan atau tipu muslihat pihak lawan; 2) jika diputus mengenai hal yang
tidak dituntut; 3) jika diputuskan melebihi yang dari yang dituntut; 4) jika ada
kelalaian memberi putusan tentang sebagian dari tuntutan; 5) terdapat dua
putusan yang saling bertentangan; 6) putusan yang dijatuhkan berdasarkan
surat yang diakui, namun kemudian diketahui palsu; 7) ditemukan novum berupa
surat-surat yang bersifat menentukan.
2. Bahwa menurut M. Yahya Harahap (2008), Herziene Inlandsch Reglement
(HIR) maupun Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) tidak mengatur
dan tidak mengenal proses acara request civiel. Meski demikian, praktik
peradilan di Indonesia sudah sejak lama mempergunakan lembaga tersebut
sebagai hukum acara yang dianggap memenuhi kepentingan beracara yang
42
bermanfaat (proces doelmatigheid) sesuai dengan pendekatan penafsiran a
contrario dengan ketentuan Pasal 393 HIR. Melalui pendekatan demikian, maka
memberi kemungkinan bagi pengadilan mempergunakan sistem hukum acara
lain di luar HIR jika ternyata sangat dibutuhkan untuk mencapai penjelasan
peradilan yang baik, asal jangan terikat secara formil menggunakan pasal-pasal
Rv tersebut. Sikap dan penerapan demikian telah dilakukan oleh Pengadilan
Negeri Surabaya dalam Putusan Nomor 21/1953 yang antara lain menyatakan
bahwa proses request civiel benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat
sesuai dengan pertumbuhan hukum acara. Dalam perjalanan selanjutnya,
diterbitkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) yang terkait dengan peninjauan kembali.
3. Bahwa seiring dengan perkembangan sistem hukum di Indonesia, sengketa tata
usaha negara juga mengalami perkembangan pengaturan. Sebelumnya,
sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata
Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya
Keputusan
Tata
Usaha
Negara,
termasuk
sengketa
kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku [vide
Pasal 1 angka 4 UU PTUN]. Kemudian dengan lahirnya Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP)
telah memberikan pemaknaan yang lebih luas terhadap obyek sengketa tata
usaha negara dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam UU PTUN.
Berdasarkan Pasal 4 UU AP, ruang lingkup pengaturan Administrasi
Pemerintahan meliputi semua aktivitas:
a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi
pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;
b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi
pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;
c. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi
pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan
d. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan
fungsi pemerintahan yang disebutkan UUD 1945 dan/atau Undang-Undang.
43
Selanjutnya, makna keputusan tata usaha negara (KTUN) juga telah diperluas
melalui UU AP. Berdasarkan Pasal 87 UU AP, keputusan tata usaha negara
dalam UU PTUN harus dimaknai sebagai:
a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d. bersifat final dalam arti lebih luas;
e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 87 UU AP menunjukkan bahwa yang menjadi
objectum litis di PTUN memiliki makna keputusan yang lebih luas dan beragam
yang melingkupi penetapan tertulis, termasuk tindakan faktual, oleh badan
dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan
dalam lingkup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan penyelenggara negara
lainnya.
4. Bahwa setelah memahami perluasan obyek sengketa TUN, dalam konteks
peninjauan kembali terkait perkara/sengketa TUN, Pasal 132 UU PTUN
menyatakan bahwa “(1) Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung. (2) Acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.”
Selanjutnya, menurut Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut UU MA),
dijelaskan bahwa dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus
oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau oleh Pengadilan di
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, digunakan hukum acara peninjauan
kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 75 UU MA.
Terkait dengan alasan diajukannya peninjauan kembali, Pasal 67 menyatakan
44
bahwa, “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-
alasan sebagai berikut:
a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak
lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada
bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat
menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada
yang dituntut;
d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas
dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah
diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu
kekeliruan yang nyata.”
5. Bahwa meski terdapat 6 (enam) alasan untuk bisa mengajukan peninjauan
kembali, akan tetapi khusus untuk perkara TUN terdapat 4 (empat) perkara yang
tidak bisa diajukan peninjauan kembali. Larangan tersebut diatur di dalam 3
(tiga) peraturan Mahkamah Agung sebagai berikut:
1) Terhadap putusan kasasi terkait sengketa penetapan lokasi pembangunan
untuk kepentingan umum. Hal demikian diatur dalam Pasal 19 Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam
Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada
Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan: “Putusan kasasi
merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum peninjauan
kembali.”
2) Terhadap putusan terkait dengan sengketa tata usaha negara pemilihan dan
sengketa pelanggaran administrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Menurut Pasal
13 ayat (16) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 t
Kata Kunci
Pihak yang dapat mengajukan PK dalam sengketa TUN
