Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 14 April 2023
Pemohon
Risky Kurniawan (Pemohon I) dan Michael Munthe (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
491 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana (selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat
KUHP) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo ;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
24
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
25
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 491 angka 1 KUHP, yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya
sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga.”
2. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti
P-3 dan P-4), merasa hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal
28J ayat (2) UUD 1945, dirugikan dengan berlakunya Pasal 491 angka 1 KUHP
dengan alasan yang pada pokoknya bahwa para Pemohon telah dirugikan oleh
Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang marak berkeliaran di tempat tinggal
para Pemohon. Sebagai mahasiwa hukum, para Pemohon memiliki niat baik
untuk melakukan penelitian yang berkaitan dengan ODGJ. Namun, para
Pemohon sangat takut mengalami kerugian secara langsung maupun tidak
langsung, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi. Menurut para Pemohon, kerugian konstitusional
tersebut haruslah ditafsirkan secara ekstensif, tidak hanya dengan adanya
kerugian materiil maupun fisik, melainkan juga termasuk kerugian psikis, yakni
adanya perasaan terancam, rasa takut, maupun ketidakbebasan dalam
bertindak yang saat ini dialami oleh para Pemohon untuk melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, para Pemohon merasa takut apabila dijadikan tersangka akibat
berlakunya Pasal 491 angka 1 KUHP karena adanya multitafsir. Kepastian
hukum yang adil yang menjadi tanggung jawab negara dapat tercapai, antara
lain, jika proses hukum pidana dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang
memenuhi asas kecermatan (lex certa) berdasarkan asas legalitas;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
26
[3.6.1]
Bahwa permohonan para Pemohon bertolak pada kondisi tempat tinggal
para Pemohon yang marak berkeliaran ODGJ. Sebagai mahasiswa hukum, para
Pemohon berniat untuk melakukan penelitian mengenai ODGJ. Namun, para
Pemohon merasa terancam dan takut apabila dijadikan tersangka akibat berlakunya
Pasal 491 angka 1 KUHP. Selain itu, para Pemohon merasa tidak bebas untuk
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
[3.6.2]
Bahwa para Pemohon sama sekali tidak menjelaskan bukti yang dapat
menunjukkan banyaknya ODGJ yang berkeliaran di tempat tinggal mereka. Terlebih
lagi, para Pemohon juga tidak dapat menunjukkan atau membuktikan dirinya pernah
diganggu oleh ODGJ. Selain itu, para Pemohon hanya menjelaskan bahwa dirinya
hendak melakukan penelitian tentang ODGJ, namun para Pemohon tidak
menjelaskan kepentingan para Pemohon terhadap penelitian tersebut dalam
kaitannya dengan ODGJ. Para Pemohon juga tidak menjelaskan memiliki keluarga
atau sanak saudara yang menderita gangguan kejiwaan. Di sisi lain, para Pemohon
hanya menjelaskan kekhawatirannya apabila diganggu oleh ODGJ dan khawatir
diancam pidana karena disangka tidak menjaga ODGJ, namun para Pemohon tidak
menjelaskan secara detail bagaimana hal tersebut secara spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial dapat terjadi menurut penalaran yang wajar;
[3.6.3]
Bahwa Pasal 491 angka 1 KUHP ditujukan kepada pihak yang
berkewajiban menjaga ODGJ, yang menurut Staatsblad 1897 nomor 54, keluarga
dekat diwajibkan menjaga ODGJ sebagai kewajiban moral dan bukan kewajiban
hukum, sedangkan menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
tentang Kesehatan Jiwa, yang bertanggung jawab melakukan penjagaan ODGJ
adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, para Pemohon tidak
menjelaskan hubungan dirinya dengan ODGJ karena tidak termasuk pihak yang
wajib menjaga ODGJ . Dengan demikian, norma a quo tidak ditujukan kepada para
Pemohon, sehingga para Pemohon tidak memiliki kerugian hak konstitusional atas
berlakunya pasal dimaksud;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon tidak mampu menjelaskan atau menguraikan kerugian
atau pote
Kata Kunci
pengamanan orang dalam gangguan jiwa
