Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Tanggal Putusan: 31 Januari 2023
Tanggal Registrasi: 2022-02-23
Pemohon
E. Ramos Petege
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Enny Nurbaningsih (A) Suhartoyo (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), selanjutnya disebut
UU 1/1974 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
614
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
615
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 yang rumusannya masing-masing
adalah sebagai berikut:
Pasal 2
“(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku.”
Pasal 8
“Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
…
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang
berlaku, dilarang kawin.”
2.
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang dijamin Pasal
29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, Pasal 28B ayat (1), serta Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia yang memeluk agama Katolik [Bukti P-1] dan
hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk
agama Islam;
4.
Bahwa menurut Pemohon, dirinya telah mengalami kerugian dengan
berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU
1/1974 yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan
dengan pasangan yang berbeda agama. Menurut Pemohon, Pasal a quo telah
mereduksi dan mencampuradukan makna perkawinan dan kebebasan
beragama serta kesewenang-wenangan negara mencampuri urusan internal
warga negara melalui kewenangan menentukan sah tidaknya perkawinan
secara administratif hanya dari kesamaan agama pasangan calon suami istri;
5.
Bahwa menurut Pemohon, jika permohonan Pemohon dalam perkara a quo
dikabulkan maka hal ini tidak hanya akan menghilangkan kerugian melainkan
616
memulihkan hak konstitusional Pemohon dan memberikan kesempatan
kepada masyarakat umum dalam melaksanakan haknya melangsungkan
perkawinan dan kebebasan beragamanya secara simultan dalam perkawinan
beda agama;
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan hak-hak konstitusionalnya yang
dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, dan kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar akan dapat terjadi.
Anggapan kerugian yang dimaksudkan timbul karena adanya kausalitas
(causal verband) antara norma yang dimohonkan pengujian dan kerugian yang
dianggap dialami oleh Pemohon dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang
dijamin oleh UUD 1945, sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian
dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma UU 1/1974 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
oleh
karenanya
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2), serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974, Pemohon mengemukakan dalil-
dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1.
Bahwa menurut Pemohon, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan
ketetapan atau takdir Tuhan. Setiap orang berhak untuk menikah dengan
siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. Oleh karenanya negara tidak
bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. Harus ada suatu
617
solusi yang diberikan oleh negara bagi mereka yang melangsungkan
perkawinan beda agama;
2.
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (1) pada hakikatnya telah
menimbulkan penafsiran yang berbe
Kata Kunci
perkawinan, pencatatan perkawinan, beda agama
