Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946
Tanggal Putusan: 16 April 2019
Tanggal Registrasi: 2019-03-19
Pemohon
Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), dalam hal ini diwakili oleh Sunarto Kuasa Hukum : Veri Junaidi, S.H., M.H., Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li., Slamet Santoso, S.H.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Enny Nurbaningsih (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 449 ayat (2)]]
- [[Pasal 509]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
