Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 15 Desember 2021
Tanggal Registrasi: 2021-06-07
Pemohon
Calvin Bambang Hartono
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443,
selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
63
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
64
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan sebagai berikut:
“Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan
Pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah dimulai
sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu
putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera
Debitor”.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang juga
berprofesi sebagai wiraswasta [vide bukti P-2]. Pemohon dalam kualifikasinya
tersebut di atas beranggapan hak konstitusionalnya telah dirugikan karena
berlakunya Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004 di mana Pemohon yang saat ini
menjadi debitur Bank Bukopin yang mendapatkan kredit/pinjaman dengan
jaminan tanah dan bangunan yang terletak di Kota Surabaya yang berupa tanah
dengan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 529 Kelurahan Gebang Putih atas
nama Calvin Bambang Hartono, seluas 315 M2 yang terletak di Kertajaya Indah
Timur XI O/555 Kota Surabaya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 188/Desa
Panjangjiwo dengan luas 300 M2 dan Nomor 189/Desa Panjangjiwo dengan
luas 538 M2 atas nama Tjandra Liman, yang terletak di Jl. Saronojiwo III No. 11
& 15, Desa/Kelurahan Panjangjiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota
Surabaya [vide bukti P-3], tidak memeroleh haknya atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon yang telah
dinyatakan
sebagai
Debitor
Pailit
tidak
mendapatkan
kesempatan
memperjuangkan haknya tersebut karena hartanya berada dalam sita umum
kepailitan akibat ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah dapat memahami anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon, terutama hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni
65
Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004. Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan
tersebut bersifat spesifik dan aktual, serta tanpa bermaksud menilai kasus konkret
yang dialami Pemohon dan sepanjang berkaitan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dijelaskan, Pemohon telah dapat menerangkan anggapan
kerugian konstitusional tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan maka anggapan kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, perkara a quo dimulai karena adanya indikasi kuat
campur tangan pejabat bank yang menyarankan Pemohon untuk melakukan jual
beli dengan mendapat keuntungan tertentu terhadap objek tanah dan bangunan
yang menjadi jaminan kredit/pinjaman. Menurut Pemohon, pembeli belum
melakukan pembayaran lunas namun telah memasuki, menguasai dan
menempatkan orang suruhannya serta telah melakukan pencopotan dan
pelepasan beberapa bangunan dan merobohkan sebagaian tembok di atas
Tanah dan Bangunan Objek Jual Beli [vide bukti P-5.A dan bukti P-5.B];
2. Bahwa menurut Pemohon, terkait hal tersebut, selanjutnya Pemohon telah
melakukan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dengan
Nomor 837/Pdt.G/2017/PN.Sby dan perkara Nomor 938/Pdt.G/2017/PN.Sby
maupun perkara Nomor 536/
Kata Kunci
Sita Umum dalam Perkara Kepailitatan
