Permohonan Pengujian Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 28 Juli 2016
Tanggal Registrasi: 2016-03-15
Pemohon
H. Hasbullah, M. Syaifullah, dan Syaifudin, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Februari 2016 memberi kuasa kepada Bob Hasan, S.H., M.H., Nanang S. Ghozi, S.H., M.H.I., dan Teguh, S.H.
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Maria Farida Indrati (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Manahan MP. Sitompul, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tujuh, bulan April, tahun dua ribu enam belas dan hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 11.03 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Manahan MP. Sitompul, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
