Pemohon
PT Indikator Politik Indonesia sebagai Pemohon I sampai dengan para Pemohon V
Kuasa Pemohon:
Andi Syafrani, S.H., MCCL., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati, Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 291, serta Pasal
317 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 117 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316),
selanjutnya disebut UU 8/2012, terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3),
Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 31 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), yang menyatakan:
Pasal 247 ayat (2) UU 8/2012
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal 247 ayat (5) UU 8/2012
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh
dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di
wilayah Indonesia bagian barat.
Pasal 247 (6) UU 8/2012
Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan
tindak pidana Pemilu.
Pasal 291 UU 8/2012
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang
Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat
(2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) UU 8/2012
(1)
Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan
cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan
cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 247 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan
belas juta rupiah).
(2)
Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan
hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya
pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana
35
dimaksud dalam Pasal 247 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp
18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal-pasal tersebut, menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 31 ayat (1), ayat
(3), dan ayat (5) UUD 1945, yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945
Pemerintah
memajukan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
36
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah menguji UU 8/2012
terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
37
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
38
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan selaku badan hukum
privat, yaitu perseroan dan yayasan yang bergerak salah satunya di bidang usaha
survei opini publik dan hitungan cepat (quick count) Pemilu merasa dirugikan oleh
karena adanya larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang
Pemilu yang dilakukan pada masa tenang. Pengumuman meng
Kata Kunci
Election Law-Indonesia; Elections-Indonesia-2014; Political participation-Indonesia; Civil rights; Freedom of information; Election forecasting-Indonesia; Public opinion polls; Voting research; Quick Count; Constitutional; UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; Pengumuman Hasil Jajak Survei Pemilu; Pengumuman Hasil Jajak Pendapat tentang Pemilu; Dilarang Pada Masa Tenang; Pengumuman dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara; quick count; pengumuman hasil survei tidak dilarang; freedom of information; jajak pendapat atau survei adalah ilmu; ilmu penelitian publik; quick count harus independen; pengumuman quick count pada masa tenang tidak bertentangan dengan UUD