Langsung ke konten

Pengujian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 24/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 10 September 2013

Tanggal Registrasi: 2013-02-20

Pemohon

1. Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H. Sebagai Pemohon I; 2. Universitas Bung Karno (UBK), dalam hal ini diwakili oleh Rektor Drs. Soenarto M.M., M.BA. Sebagai Pemohon II 3. Partai Pelopor, dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Eko Suryo Santjojo, BA, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal Ir. Ristiyanto. Sebagai Pemohon III. Kuasa Pemohon: Bambang Soeroso S.H., M.H.

Majelis Hakim

Muhammad Alim, M. Akil Mochta, Maria Farida Indrati Yunita Ramadhani

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketetapan MPR; Tap MPR; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara; Status Hukum Ketetapan MPR; einmalig; bersifat einmalig; Pencabutan kekuasaan pemerintahan negara; Presiden Soekarno; kedudukan lembaga negara; Pengujian Ketetapan MPR; Peninjauan terhadap Ketetapan MPR; Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan