Pemohon
1. Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H.
Sebagai Pemohon I;
2. Universitas Bung Karno (UBK), dalam hal ini diwakili oleh Rektor Drs. Soenarto M.M., M.BA.
Sebagai Pemohon II
3. Partai Pelopor, dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Eko Suryo Santjojo, BA, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal Ir. Ristiyanto.
Sebagai Pemohon III.
Kuasa Pemohon:
Bambang Soeroso S.H., M.H.
Majelis Hakim
Muhammad Alim, M. Akil Mochta, Maria Farida Indrati Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah
untuk
menguji
konstitusionalitas
Pasal
6
Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi
dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960
sampai dengan Tahun 2002, sepanjang frasa “baik karena bersifat einmalig (final)”
dan frasa “maupun telah selesai dilaksanakan” (selanjutnya disebut Tap MPR
Nomor I/MPR/2003), khususnya Nomor Urut 30 mengenai Ketetapan MPRS
Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara
dari
Presiden
Soekarno
(selanjutnya
disebut
Tap
MPRS
Nomor
XXXIII/MPRS/1967), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”.
Karena Pasal tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah tidak harus
mendengar keterangan DPR, DPD, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian
atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau
29
tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan
permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum
dalam permohonan a quo sudah jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi
dan relevansi untuk meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah langsung memutus permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.5]
Menimbang bahwa yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah
pengujian Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 yang menyatakan, “Ketetapan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Sementara
dan
Ketetapan
Majelis
30
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang disebutkan di bawah ini
merupakan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak perlu
dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah
dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan”, yaitu, sepanjang frasa “baik karena
bersifat einmalig (final)” dan frasa “maupun telah selesai dilaksanakan” khususnya
Nomor Urut 30 mengenai Tap MPRS Nomor
XXXIII/MPRS/1967
tentang
Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno;
[3.6]
Menimbang bahwa sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun
2003 setelah berlangsungnya proses reformasi dan telah menghasilkan perubahan
UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun
2002 mengakibatkan adanya perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara. Perubahan tersebut diantaranya adalah terjadinya penghapusan maupun
pembentukan lembaga negara, pergeseran tugas dan kewenangan lembaga-
lembaga negara, susunan dan kedudukan lembaga negara. Di antara perubahan
mendasar yang memiliki pengaruh terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia
adalah perubahan fungsi dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
dan terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu kewenangannya
adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum perubahan UUD 1945, MPR berwenang
untuk menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar, menetapkan garis-garis
besar daripada haluan negara, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan kewenangan untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara
tersebut maka Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan MPR
sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 menetapkan berbagai Ketetapan
MPRS dan Ketetapan MPR (selanjutnya disebut Ketetapan MPRS/MPR). Sesudah
Perubahan UUD 1945, MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-
Undang Dasar berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 37 UUD 1945; melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UUD 1945;
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UUD 1945. Selain
itu, MPR berwenang memilih Wakil Presiden jika terjadi kekosongan Wakil
Presiden berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945; dan memilih Presiden dan
31
Wakil Presiden jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan terjadinya perubahan wewenang MPR
tersebut maka MPR tidak lagi berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden,
kecuali yang ditentukan dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, dan tidak
lagi berwenang menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, sehingga
keberadaan Ketetapan MPRS/MPR yang merupakan garis-garis besar haluan
negara
yang selama ini dimandatkan kepada Presiden haruslah dilakukan
peninjauan dan evaluasi. Peninjauan terhadap Ketetapan MPRS/MPR tersebut
diperlukan untuk menentukan hal-hal yang berhubungan dengan materi dan status
hukum Ketetapan MPRS/MPR yang masih ada serta menetapkan bagaimana
keberadaan dari Ketetapan MPRS/MPR tersebut sejak berubahnya kewenangan
MPR, saat ini, dan di masa yang akan datang. Untuk melakukan peninjauan
terhadap Ketetapan MPRS/MPR tersebut, MPR dalam perubahan UUD 1945 pada
tahun 2002 menetapkan dalam Pasal I Aturan Tambahan, yang menyatakan,
“Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap
materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada
Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003”;
[3.9]
Menimbang bahwa peninjauan kembali berdasarkan Pasal I Aturan
Tambahan UUD 1945
tersebut
dilakukan
sekaligus sebagai upaya untuk
menghindari adanya ketidakpastian hukum dari Ketetapan MPRS/MPR yang
selama ini ada (tahun 1960 sampai dengan tahun 2002). Berdasarkan amanat
Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945, MPR dalam Sidang Tahunan MPR tahun
2003, tanggal 7 Agustus 2003 telah menetapkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003,
yang terdiri atas tujuh pasal dan mengelompokkan status hukum Ketetapan
MPRS/MPR sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 ke dalam enam
kelompok. Salah satu kelompok dari Ketetapan MPRS/MPR yang dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya
oleh
para
Pemohon
adalah,
Ketetapan
MPRS/MPR yang termasuk dalam Pasal 6 yang dinyatakan sebagai berikut:
“Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapa
Kata Kunci
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketetapan MPR; Tap MPR; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara; Status Hukum Ketetapan MPR; einmalig; bersifat einmalig; Pencabutan kekuasaan pemerintahan negara; Presiden Soekarno; kedudukan lembaga negara; Pengujian Ketetapan MPR; Peninjauan terhadap Ketetapan MPR; Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan