Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 24/PUU-VI/2008 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 22 Desember 2008

Tanggal Registrasi: 2008-09-05

Pemohon

Pemohon 1 : Sutjipto, S.H., M.Kn.; Pemohon 2 : Septi Notariana, S.H., M.Kn.; Pemohon 3 : Jose Dima Satria, S.H., ;M.Kn.

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 10 Tahun 2008

Majelis Hakim

H. M. Arsyad Sanusi Muhammad Alim Achmad Sodiki Sunardi, 08 Sep. 2008

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

MUHAMMAD SHOLEH, S.H; SUTJIPTO, S.H., M.Kn; SEPTI NOTARIANA, S.H., M.Kn; JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemohon; Pemilu; Caleg; Partai Politik; 30%; BPP; Pasal 22E ayat (1) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945