Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

Perkara 24/PUU-V/2007 PUU Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 19 Februari 2008

Tanggal Registrasi: 2007-09-21

Pemohon

Dra. Hj. Rahmatiah Abbas dan Prof. Dr. Badryah Rifai, S.H

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 20 Tahun 2003
  • UU No. 18 Tahun 2006

Majelis Hakim

Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Soedarsono, SH. Ida Ria T, S.H. 25 Sep. 2007

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Educational law and legislation-Indonesia; Education and state Indonesia; Education-Indonesia-finance; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Anggaran Pendidikan; Gaji Pendidik; Pendidikan dan negara; Indonesia. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003; UU APBN Tahun Anggaran 2007; UU Sisdiknas; Rahmatiah Abbas; Badriyah Rifai; Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas; Pasal 31 ayat (4) UUD 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Arifin P Soeria Atmadja; Satya Arinanto; PGRI; ISPI; APTISI; UU APBN; "gaji pendidik dan"