Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kutai Kartanegara
Tanggal Putusan: 3 Juni 2010
Tanggal Registrasi: 2010-05-25
Pemohon
Pemohon : H. M. Edward dan H.Syahrani Termohon : KPU Kab. Kutai Kartanegara
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin N
Amar Putusan
Permohonan Pemohon Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 33/Kpts/KPU-KUKAR-021.436157/2010, tanggal 15 Mei 2010
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Rangka
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara yang ditetapkan oleh Termohon;
10
[3.2]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon Mahkamah telah
memanggil Pemohon secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan tanggal
31 Mei 2010 berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor
465.24/PAN.MK/V/2010 tanggal 25 Mei 2010 perihal Panggilan Sidang, namun
ternyata Pemohon tidak hadir;
[3.3]
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim dalam persidangan
tanggal 31 Mei 2010 kembali memanggil Pemohon untuk hadir dalam persidangan
tersebut, namun Pemohon tetap tidak hadir;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap ketidakhadiran Pemohon tersebut, yang
meskipun telah dipanggil secara patut dan sah namun tidak hadir dan tidak pula
menyuruh kuasanya untuk hadir tanpa alasan yang sah, Mahkamah berpendapat,
Pemohon tidak serius dengan permohonannya dan Pemohon dianggap tidak
menggunakan haknya, oleh karena itu demi peradilan yang cepat, sederhana, dan
biaya ringan, serta demi kepastian hukum permohonan Pemohon harus
dinyatakan gugur;
4.
Kata Kunci
Perselisihan hasil pemilihan umum; Kabupaten Kutai Kertanegara; Komisi pemilihan umum; Tahun 2010; M.Edward; Syahrani; 33/Kpts/KPU-KUKAR-021.436157/2010; Gugur
