Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Tanggal Putusan: 19 Januari 2026
Pemohon
Donaldy Christian Langgar
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
16
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) selanjutnya disebut UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
18 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (selanjutnya disebut UU
11/1969) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 10 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan Pemohon, yaitu berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan (petitum), sehingga sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 10 Desember
2025, hlm. 7-28].
[3.3.2]
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2025, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang
17
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
Perbaikan
Permohonan
dan
pengesahan alat bukti Pemohon pada tanggal 8 Januari 2026.
[3.3.3]
Bahwa perihal permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi, sesuai dengan ketentuan hukum acara, dipersyaratkan harus memenuhi
syarat formil di antaranya keterpenuhan sistematika atau format dan substansi dari
sistematika permohonan. Dalam hal ini, Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama Permohonan
Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu secara formal telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon,
alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
(petitum). Sebelum menguraikan keempat bagian tersebut, Pemohon juga telah
menguraikan perihal identitas Pemohon. Namun demikian, walaupun permohonan
a quo telah disusun dan memuat sistematika permohonan sesuai dengan PMK
7/2025, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya
sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai
keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.5]
Bahwa norma undang-undang yang diajukan pengujian materiil oleh
Pemohon dalam permohonan a quo, adalah Pasal 18 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf
c UU 11/1969, yang menyatakan sebagai berikut:
Ayat (4) Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian
pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2) pasal
ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima
pensiun-pegawai meninggal dunia:
a. belum mencapai usia 25 tahun, atau
b. tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
c. belum nikah atau belum pernah nikah.
Norma Pasal 18 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c UU 11/1969 dianggap
oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
18
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
[3.3.6]
Bahwa setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut pada bagian alasan
permohonan (posita) a quo, Pemohon telah ternyata tidak menguraikan secara
memadai norma pasal yang dimohonkan pengujian, in casu Pasal 18 ayat (4) huruf
a, huruf b, huruf c UU 11/1969 yang dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Pemohon lebih
banyak menguraikan perihal tata bahasa dan kata baku antara lain mengenai anak
belum mencapai usia 25 tahun dan tidak mempunyai penghasilan sendiri dalam
Pasal 18 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c UU 11/1969 yang dianggap tidak tepat,
kedudukan anak yang diberikan perlakuan khusus ketika pensiun janda
berhalangan atau hal lainnya, anak yang setara dengan pensiun janda dan ahli
waris dibedakan ketika pensiun janda berhalangan. Selain itu, Pemohon berupaya
menguraikan kasus konkret yang dialaminya dalam pengajuan pembayaran pensiun
pada PT Taspen, antara lain menguraikan probabilitas perhitungan peninggalan
pensiun disesuaikan sejak pensiun sampai dengan Pensiun Pegawai meninggal dan
kekurangan penerimaan pembayaran dari bagian pensiun janda tanpa perhitungan
rincian kekurangan dimaksud. Padahal, masalah utama yang harus diuraikan pada
bagian alasan-alasan permohonan adalah uraian yang jelas berkaitan dengan
norma yang diuji konstitusionalitasnya, in casu norma Pasal 18 ayat (4) huruf a,
huruf b, huruf c UU 11/1969 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan uraian tersebut mengakibatkan
Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan norma dalam undang-undang
yang dimohonkan pengujian dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pemohon. Padahal, uraian mengenai adanya
pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan
dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal esensial yang harus
diuraikan dan menjadi dasar dalam pengujian norma undang-undang. Tanpa
menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian, mengakibatkan Mahkamah sulit menilai suatu norma undang-undang
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
19
Dengan demikian, menurut Mahkamah, posita yang tidak menguraikan
adanya pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian dalam UUD NRI
Tahun 1945 menjadikan masalah konstitusional norma dari pasal yang dimohonkan
pengujian tidak dapat dipahami secara jelas sehingga mengakibatkan permohonan
tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.3.7]
Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana tercantum
dalam perbaikan permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah un
Kata Kunci
anak yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda
