Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Tanggal Putusan: 9 Januari 2026
Pemohon
Arkaan Wahyu Rea
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian
norma Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, selanjutnya
disebut UU 39/2008) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
20
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
21
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 23 huruf a
UU 39/2008 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan:
“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
…”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] yang saat ini masih
menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang berkeinginan untuk bekerja di
Badan Pangan Nasional dan merupakan wajib pajak (tax payer) [vide Bukti P-3]
yang berkontribusi pada penerimaan negara melalui berbagai jenis pajak.
4. Bahwa Pemohon secara rutin membayar PPN atas setiap pembelian barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari, antara lain
makanan dan minuman, pakaian, barang elektronik, pulsa dan paket data,
kosmetik, perabot rumah tangga serta layanan digital. Pajak tersebut telah
termasuk dalam harga barang/jasa sehingga dipungut otomatis pada setiap
transaksi. Selain itu, Pemohon juga turut membayar pajak atas layanan digital
internasional seperti Netflix, Spotify, Apple, Google Play, Steam maupun
layanan permainan daring berupa PPh Final dan/atau PPN Digital sebagaimana
dipungut oleh penyedia layanan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemohon juga membayar kewajiban membayar cukai dalam hal mengkonsumsi
barang kena cukai tertentu seperti rokok, vape atau minuman beralkohol serta
22
membayar pajak daerah yang dipungut secara tidak langsung, seperti pajak
hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir.
5. Bahwa menurut Pemohon, sebagai warga negara yang membayar pajak,
Pemohon akan dirugikan karena dana yang digunakan untuk proyek-proyek
strategis berpotensi terhambat dan tidak efisien akibat birokrasi yang panjang.
Apabila Kepala Badan Pangan Nasional dijabat oleh menteri atau wakil menteri
berdasarkan
penugasan
khusus
Presiden,
maka
proses
koordinasi,
pengambilan keputusan, dan penggunaan anggaran PSN dapat dipersingkat
dan disinkronkan secara efektif di tingkat eksekutif tertinggi, yang menjamin
percepatan pelaksanaan program. Selain itu, sebagai mahasiswa, Pemohon
adalah generasi penerus yang akan merasakan dampak langsung dari
terlaksana atau terhambatnya proyek infrastruktur dan pembangunan strategis
yang diurus oleh Badan Pangan Nasional.
6. Bahwa menurut Pemohon, oleh karena Pasal 23 huruf a UU 39/2008 tidak
secara tegas menyebut pengecualian terhadap jabatan pada Kepala Badan
Pangan Nasional, maka Presiden terhalang untuk melakukan penugasan
khusus. Padahal kehadiran menteri atau wakil menteri sebagai Kepala Badan
Pangan Nasional dapat menjamin efektivitas koordinasi proyek strategis
nasional sebagai bentuk penerapan asas efektivitas pemerintahan.
7. Bahwa menurut Pemohon apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka
kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai wajib pajak akan terhindar dan
pengecualian tersebut akan memungkinkan Presiden menugaskan menteri atau
wakil menteri sebagai pejabat negara lainnya pada Badan Pangan Nasional
sehingga efektivitas dan efisiensi penganggaran PSN dapat terwujud dan
kerugian negara (yang berarti kerugian wajib pajak) akibat inefisiensi birokrasi
dapat dihindari.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan perihal anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon berkaitan dengan
larangan
Kata Kunci
Larangan rangkap jabatan Menteri
