Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Perkara 235/PUU-XXIII/2025 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 21 Januari 2026

Pemohon

Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Haris Munandar Nurhasan, Ferry Firmawan, Lasminingsih, Jailani, Radix Siswo Purwono, Akmal Budi Yulianto, Malona Sri R. Manurung, N.G.N. Renti Maharani Kerti, Heru Sutadi, Lusiana Dwiyanti, Sudaryatmo, Esti Indriani, Utami Gendis Setyorini, Kevina Tanuwijaya

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengawasan, pembentukan BPKN yang bersifat mandiri dan independen, tugas dan sekretariat BPKN