Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Tanggal Putusan: 21 Januari 2026
Pemohon
Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Haris Munandar Nurhasan, Ferry Firmawan, Lasminingsih, Jailani, Radix Siswo Purwono, Akmal Budi Yulianto, Malona Sri R. Manurung, N.G.N. Renti Maharani Kerti, Heru Sutadi, Lusiana Dwiyanti, Sudaryatmo, Esti Indriani, Utami Gendis Setyorini, Kevina Tanuwijaya
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
131
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 30 ayat (1), Pasal
31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3821, selanjutnya disebut UU 8/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
132
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf
f, dan Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999, yang rumusannya masing-masing adalah
sebagai berikut:
1) Pasal 30 ayat (1) UU 8/1999
Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta
penerapan
ketentuan
peraturan
perundang-undangannya
diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat.
2) Pasal 31 UU 8/1999
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
3) Pasal 34 ayat (1) huruf f UU 8/1999
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Badan
Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
...;
133
f. menerima
pengaduan
tentang
perlindungan
konsumen
dari
masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
atau pelaku usaha;
...
4) Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999:
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
2.
Bahwa menurut para Pemohon, dirinya memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
3.
Pemohon I adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagaimana
Keputusan Presiden Nomor 7/P Tahun 2024. Menurut Pemohon I, ketentuan
norma Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat
(2) UU 8/1999 merugikan hak konstitusional Pemohon I sebagai Ketua BPKN
yaitu: (1) tidak adanya kewenangan pengawasan yang jelas; (2) tidak adanya
jaminan kemandirian dan independensi; (3) pembatasan kewenangan untuk
menangani dan menyelesaikan aduan konsumen; dan (4) lemahnya posisi
Sekretariat BPKN.
4.
Pemohon II adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Wakil Ketua BPKN sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 7/P
Tahun 2024. Menurut Pemohon II, ketentuan norma Pasal 30 ayat (1), Pasal
31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 merugikan hak
konstitusional Pemohon II sebagai Wakil Ketua BPKN yaitu: (1) tidak adanya
kewenangan pengawasan yang efektif; (2) tidak adanya jaminan kemandirian
dan
independensi;
(3)
pembatasan
kewenangan
menangani
dan
menyelesaikan aduan; dan (4) lemahnya sekretariat karena bergantung penuh
pada kementerian.
5.
Pemohon III adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang bertindak
dalam kapasitas sebagai konsumen yang sehari-hari terlibat dalam aktifitas
transaksi jual beli kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan,
transportasi, komunikasi, hingga hiburan. Menurut Pemohon III, ketika UU
8/1999 terdapat kelemahan struktural karena BPKN yang tidak mandiri, tidak
memiliki
kewenangan
pengawasan
yang
jelas,
dan
tidak
mampu
134
menyelesaikan aduan, maka negara telah gagal memenuhi hak konstitusional
Pemohon III sebagai konsumen. Kerugian konstitusional yang Pemohon II
alami adalah hilangnya rasa aman dan kepastian sebagai konsumen dalam
setiap transaksi jual beli yang dilakukan Pemohon III.
Bahwa setelah Mahkamah membaca permohonan serta memeriksa bukti
yang diajukan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, berkaitan dengan
kedudukan hukum, norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo
adalah Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2)
UU 8/1999 pada pokoknya merupakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan
tugas, fungsi, dan keorganisasian BPKN dalam perlindungan konsumen. Berkaitan
dengan hal tersebut, Pemohon I dan Pemohon II sebagai perseorangan warga
negara Indonesia
Kata Kunci
Pengawasan, pembentukan BPKN yang bersifat mandiri dan independen, tugas dan sekretariat BPKN
